Narkoba

Putus Rantai Jaringan Narkotika, 41 Napi Bandar Besar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan

Pemindahan yang dilakukan itu sebagai aksi nyata di 100 hari kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Reynhard Silitonga

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Proses pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar Super Maximum Security Nusa Kambangan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Sebanyak 41 bandar besar narkotika yang mendekam di penjara DKI dan Banten, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Pemindahan yang dilakukan itu sebagai aksi nyata di 100 hari kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (dirjen PAS) Reynhard Silitonga.

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Mereka yang diangkut berdasarkan masukan nama-nama yang diajukan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Dirjen PAS, Reynhard melalui siaran pers, Jumat (5/6/2020).

Arman Depari Sesalkan Jeringan Narkotika Masih Beroperasi di Lapas Akibat Lemahnya Pengawasan

Dikatakan Reynhard, ke-41 napi bandar yang pindahkan pihaknya berasal dari lapas di DKI dan Banten.

Mereka pun akan menempati Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

"Dari jumlah tersebut, 11 diantaranya narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati," ujarnya.

Dipaparkan Reynhard, bila dirinci napi-napi yang dipindahkan itu 21 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, tiga narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta.

Video Kondisi Habib Bahar di Lapas Nusakambangan, Rambutnya Dicukur dan Pakai Penutup Kepala

Menurut Reynhard, ke-41 napi bandar yang pindahkan pihaknya berasal dari lapas di DKI dan Banten
Menurut Reynhard, ke-41 napi bandar yang pindahkan pihaknya berasal dari lapas di DKI dan Banten (Istimewa)

"Sementara dari wilayah Banten, ada empat narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, empat dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang," paparnya.

105.325 Napi Lapas dan Rutan Dapat Remisi Idul Fitri

Dalam pemindahan narapidana, sambung Renyhard, dilakukan pada Kamis (4/6) kemarin dan Jumat (5/6) pagi tadi sudah tiba di Pulau Nusakambangan.

Dan ditengah pandemi Covid 19, proses pemindahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

“Namun pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” terangnya.

Proses pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar Super Maximum Security Nusa Kambangan
Proses pemindahan napi bandar narkoba ke Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II A Karanganyar Super Maximum Security Nusa Kambangan (Istimewa)

Dengan pemindahan ini, disebutnya sebagai bentuk komitmen kementerian hukum dan HAM dan dirjen PAS.

Dimana pihaknya juga berperan dalam pemberantasan narkotika dari dalam lapas dan rutan.

"Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya, ini sekaligus untuk membersihkan Indonesia bebas dari narkoba,” tegasnya.

Reynhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved