PSBB Jakarta
Meski Dilonggarkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi
Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Kemudian skor indikator PSBB menyentuh angka 76.
Nilai tersebut berada di atas syarat minimal pelonggaran PSBB berdasarkan kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia sebesar 70.
Ganjil genap mengikuti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020.
Menurut Anies Baswedan, perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.
Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, maka otomatis peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang sampai PSBB berakhir.
• Ini Daftar 66 RW di Jakarta dengan Penyebaran Covid-19 yang Masih Tinggi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika benar PSBB di DKI diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan diperpanjang seiring PSBB di DKI.
"Selama ini peniadaan aturan ganjil genap, seiring dengan penerapan PSBB di DKI."
"Jika PSBB diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan kita perpanjang," kata Sambodo, Kamis (4/6/2020).
• Boni Hargens Mengaku Kantongi Nama Tokoh yang Ingin Rancang Kudeta, Sebut Laskar Pengacau Negara
Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI untukl memastikan diperpanjangnya status PSBB di DKI.
"Tetapi jika tidak diperpanjang, maka kita akan melakukan rapat kordinasi terkait khususnya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya di Mapoda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).
Rapat koordinasi, kata Sambodo, untuk menentukan kapan pemberlakuan ganjil genap dilakukan.
• Ketua KPK Sebut Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU
Menurutnya, jika aturan ganjil genap diberlakukan kembali, pihaknya perlu menysosialisasikan kembali ke masyarakat. Hal ini tentunya membutuhkan waktu.
"Sehingga masyarakat bisa memahami bahwa apakah aturan ganjil genap itu, diberlakukan kembali atau tidak," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.
• JADWAL Lengkap Pembukaan Fasilitas Publik di Jakarta pada Masa Transisi Fase Pertama