PSBB Jakarta
Meski Dilonggarkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi
Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.
• Bersiap Menghadapi New Normal, Pemkab Tangerang Mulai Cek Kesiapan Mall
“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan.
Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.
• Jelang Masa Transisi PSBB, Tiga Pilar Jakarta Barat Cek Pasar-pasar Tradisional
“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.
Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya. Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.
• Anies Sebut PSBB di DKI Jakarta Sudah Dapat Mulai Dilonggarkan
Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.
“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.
Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.
Misalnya angka reproduksi (Rt) Covid-19 kian rendah sekarang berada di kisaran 0,99. Artinya, penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Menjadi Masa Transisi selama Juni