PSBB Jakarta

Meski Dilonggarkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi

Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
Youtube Warta Kota
Anies Baswedan saat memaparkan alasan perpanjangan PSBB Jakarta memasuki masa transisi didampingu Wagub DKI Ariza. 

Sebelumnya, Sambodo mengakui sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.

Hal ini, kata Sambodo, terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang menyiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.

"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," tutur Sambodo, Selasa.

 Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99

Meski begitu, katanya, kepadatan yang terjadi tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.

Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi, katanya, terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.

Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat

"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan."

"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.

Sementara, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dengan diperpanjangnya PSBB di DKI, maka peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang.

 NEGARA Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Menyusut Jadi 30, Ini Daftarnya

Namun, kata Fahri, peniadaan aturan ganjil genap itu diperpanjang sampai seminggu ke depan, terhitung mulai 5 Juni.

Meskipun, perpanjangan PSBB di DKI sampai akhir Juni 2020.

"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Fahri, melalui pesan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (4/6/2020).

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved