PSBB Jakarta
Meski Dilonggarkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Pelanggar PSBB Tetap Dikenakan Sanksi
Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan saat masa transisi, namun bagi pelanggar tetap dikenakan sanksi.
Hal ini sebagaimana Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, mulai Jumat (5/6/2020) warga Jakarta akan memasuki masa transisi untuk menuju Jakarta aman, sehat dan produktif.
• Bersiap Menghadapi New Normal, Pemkab Tangerang Mulai Cek Kesiapan Mall
“Selama masa transisi ini, semua peraturan mengenai sanksi terhadap pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan tetap ditegakkan,” kata Anies saat jumpa perse melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).
Menurutnya, sanksi tidak hanya berlaku dikalangan dunia usaha saja, tapi juga di lingkungan kegiatan kemasyarakatan.
Misalnya masyarakat wajib memakai masker selama masa transisi ini berlangsung, demi menekan potensi penularan Covid-19.
• Jelang Masa Transisi PSBB, Tiga Pilar Jakarta Barat Cek Pasar-pasar Tradisional
“Dalam masa transisi ini, kegiatan sosial-ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati,” ungkapnya.
Kata dia, periode transisi ini sekaligus sarana edukasi dan pembiasaan terhadap pola hidup sehat, aman dan produktif sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Pada fase pertama transisi, pihaknya hanya melonggarkan PSBB terhadap kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan efek risiko yang terkendali.
“Kita berharap fase pertama ini bisa tuntas di akhir bulan Juni. Bila kita berhasil melewati dengan baik seperti tidak ada lonjakan kasus dan sebagainya. Kita bisa masuk ke fase dua terhadap bidang-bidang yang lebih luas lagi,” katanya.
• Anies Sebut PSBB di DKI Jakarta Sudah Dapat Mulai Dilonggarkan
Namun bila kasus kembali melonjak, DKI akan mengambil keputusan sepihak untuk menghentikan kegiatan sosial-ekonomi di masa transisi tersebut.
Kebijakan ini dianggap sebagai rem darurat atau emergency break policy.
“Sekarang kita berada di masa transisi, dan bila ternyata kondisinya mengkhawatirkan akan kita rem semuanya (aktivitas sosial-ekonomi),” jelasnya.
Pelonggaran aktivitas ini berkaca pada situasi wabah Covid-19 di Jakarta yang kian menurun.
Misalnya angka reproduksi (Rt) Covid-19 kian rendah sekarang berada di kisaran 0,99. Artinya, penularan Covid-19 di Jakarta dapat dikendalikan.
• BREAKING NEWS: Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Menjadi Masa Transisi selama Juni
Kemudian skor indikator PSBB menyentuh angka 76.
Nilai tersebut berada di atas syarat minimal pelonggaran PSBB berdasarkan kajian Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia sebesar 70.
Ganjil genap mengikuti
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI yang berakhir Kamis (4/6/2020), diperpanjang sampai akhir Juni 2020.
Menurut Anies Baswedan, perpanjangan status PSBB di DKI ini sebagai masa transisi memasuki new normal atau normal baru, dalam memutus penyebaran Covid-19.
Dengan diperpanjangnya masa PSBB di DKI, maka otomatis peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang sampai PSBB berakhir.
• Ini Daftar 66 RW di Jakarta dengan Penyebaran Covid-19 yang Masih Tinggi
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, jika benar PSBB di DKI diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan diperpanjang seiring PSBB di DKI.
"Selama ini peniadaan aturan ganjil genap, seiring dengan penerapan PSBB di DKI."
"Jika PSBB diperpanjang, maka otomatis peniadan ganjil genap juga akan kita perpanjang," kata Sambodo, Kamis (4/6/2020).
• Boni Hargens Mengaku Kantongi Nama Tokoh yang Ingin Rancang Kudeta, Sebut Laskar Pengacau Negara
Meski begitu, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemprov DKI untukl memastikan diperpanjangnya status PSBB di DKI.
"Tetapi jika tidak diperpanjang, maka kita akan melakukan rapat kordinasi terkait khususnya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta," katanya di Mapoda Metro Jaya, Rabu (3/6/2020).
Rapat koordinasi, kata Sambodo, untuk menentukan kapan pemberlakuan ganjil genap dilakukan.
• Ketua KPK Sebut Kasus Nurhadi Bisa Berkembang ke TPPU
Menurutnya, jika aturan ganjil genap diberlakukan kembali, pihaknya perlu menysosialisasikan kembali ke masyarakat. Hal ini tentunya membutuhkan waktu.
"Sehingga masyarakat bisa memahami bahwa apakah aturan ganjil genap itu, diberlakukan kembali atau tidak," katanya.
Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan ganjil genap selama masa PSBB di DKI.
• JADWAL Lengkap Pembukaan Fasilitas Publik di Jakarta pada Masa Transisi Fase Pertama
Sebelumnya, Sambodo mengakui sejumlah ruas jalan di wilayah DKI mulai mengalami kepadatan arus lalu lintas pada Selasa (2/6/2020) pagi.
Hal ini, kata Sambodo, terjadi karena beberapa perkantoran di sejumlah wilayah di Jakarta sudah buka dan sedang menyiapkan untuk memperbolehkan karyawannya bekerja di masa new normal atau normal baru.
"Memang hari ini mulai ada peningkatan volume kendaraan di sejumlah jalan protokol karena sejumlah perkantoran dan layanan yang kembali buka dan mulai beraktivitas," tutur Sambodo, Selasa.
• Anies Baswedan Ungkap Angka Reproduksi Covid-19 di Jakarta Kian Rendah di Level 0,99
Meski begitu, katanya, kepadatan yang terjadi tidak seperti saat di masa normal sebelum pandemi Covid-19.
Volume kendaraan yang mulai meningkat Selasa pagi, katanya, terjadi di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Sudirman, di beberapa titik.
Juga di sekitar kawasan SCBD dan beberapa jalan protokol lain di sejumlah wilayah.
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 3 Juni 2020: 8.406 Pasien Sembuh, 28.233 Positif, 1.698 Wafat
"Meski meningkat, aturan ganjil genap belum diberlakukan."
"Rencananya ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta, berakhir 4 Juni nanti," katanya.
Sementara, Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Bingakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dengan diperpanjangnya PSBB di DKI, maka peniadaan aturan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di Jakarta, juga diperpanjang.
• NEGARA Tanpa Korban Meninggal Akibat Covid-19 Semakin Menyusut Jadi 30, Ini Daftarnya
Namun, kata Fahri, peniadaan aturan ganjil genap itu diperpanjang sampai seminggu ke depan, terhitung mulai 5 Juni.
Meskipun, perpanjangan PSBB di DKI sampai akhir Juni 2020.
"Pembatasan Ranmor dengan sistem Ganjil Genap atau Gage, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan," kata Fahri, melalui pesan tertulis kepada Wartakotalive, Kamis (4/6/2020).