New Normal
Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Kemungkinan Tanpa Dansa
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat.
Protokol disiapkan dengan menggandeng Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) dan sebagainya.
“Dalam menentukan protokol kesehatan kami sangat berhati-hati, dan jumlah pengunjung kemungkinan juga dibatasi (di setiap tempat hiburan),” kata Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada Rabu (3/5/2020).
• Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma
Cucu mengatakan, protokol kesehatan yang akan diterapkan cukup banyak misalnya saling menjaga jarak (physical distancing), pengecekan suhu tubuh bagi setiap pengunjung, area wajib memakai masker dan sebagainya.
Salah satu pilihan alternatif yang digagas adalah menonaktifkan lantai dansa di setiap diskotek
“Itu salah satu alternatif saja yah, nanti kami akan lihat hasil keputusan dari kesehatan dan pelaku usaha.
• Dirlantas Sebut Aturan Ganjil Genap Diberlakukan setelah PSBB DKI Jakarta Berakhir
"Pokoknya apapun yang mau dibuka, harus ada upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Cucu juga enggan membeberkan jenis pariwisata secara keseluruhan yang akan dibuka karena masih dibahas secara mendetail.
Dia berjanji, Pemprov DKI Jakarta akan menyampaikan jenis pariwisata yang dibuka bila konsep protokol pencegahan Covid-19 sudah matang.
• Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan
“Semua masih dibahas, jadi saya nggak bisa umumkan dulu. Nanti akan diinformasikan,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menutup sekitar ribuan tempat pariwisata yang dikelola DKI dan perusahaan swasta.
Penutupan itu berlangsung sejak Senin (23/3/2020) lalu, atau sebelum penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Jumat (10/4/2020) silam.
• Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya
Hingga fase ketiga PSBB yang dimulai dari Jumat (22/5/2020) sampai Kamis (4/6/2020), DKI masih menutup tempat pariwisata tersebut.
Alasannya untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang terjadi antar pribadi masyarakat.
Tempat ini ditutup karena kerap didatangi masyarakat dengan latar belakang beragam dan biasanya intraksi mereka saling berdekatan.
• Tiga Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Kembali Dibuka, Warga Wajib Daftar Antrian Online
“Penutupan kegiatan wisata milik pemerintah daerah sudah dilakukan sejak pekan lalu.
"Mulai pekan depan, kami mengharapkan kepada dunia usaha untuk bersama-sama turut serta,” kata Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI Jumat (20/3/2020).
Anies mengatakan, pencegahan penularan Virus Corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.
• Ditlantas Polda Metro Jaya Sebut Sejumlah Ruas Jalan di Jakarta Mulai Padat, Perkantoran Mulai Buka
Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.
“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus.
"Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (faf)
Virus Corona Bikin Jakarta Bakal Batasi Operasional Tempat Hiburan Malam dan Griya Pijat
DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta kemungkinan bakal membatasi operasional tempat hiburan malam (THM) dan griya pijat di wilayah setempat.
Upaya ini dilakukan untuk menekan potensi penularan virus corona (covid-19) yang terjadi di tempat tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tak menjelaskan secara gamblang terkait rencana pembatasan operasional THM dan griya pijat.
• Tanggapi Potensi Jakarta Lockdown, Anies Baswedan: Kami Harus Antisipasi Semua Kemungkinan
Dia beralasan, masih merumuskan Surat Edaran (SE) yang akan diberikan kepada para pemilik maupun pengelola THM atau griya pijat.
“Nanti sore saya kabari ya, masih dirumuskan jamnya (waktu operasional)."
"Insyaallah hari ini ada kepastian,” kata Cucu saat dihubungi pada Jumat (20/3/2020) siang.
• Pemprov DKI Siap Bantu Pemerintah Pusat Pusat Gelar Tes Massal Virus Corona Agar Tertib dan Rapi
Dalam kesempatan itu, Cucu juga tak merespons soal adanya surat edaran yang sudah dikeluarkan lebih dahulu oleh dinasnya.
Surat bernomor 116/SE/2020 itu menjelaskan tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Industri Pariwisata.
Berdasarkan data yang diterima Wartakotalive, ada lima pesan yang disampaikan melalui SE Dinas Parekraf DKI Jakarta terkait pencegahan wabah corona di lingkungan industri pariwisata.
• PDP Virus Corona Datang Tanpa Didampingi Pihak RS Asal, RSUD Kabupaten Tangerang Protes Keras
Pertama, melakukan kegiatan deteksi, pencegahan, respons, dan antisipasi Covid-19 di instansi DKI Jakarta.
Kedua, memberikan sosialisasi dan cara pencegahan penularan virus pada para pegawai melalui penyuluhan atau media cetak.
Ketiga, para pelaku industri pariwisata diwajibkan memiliki thermal gun (pengukur suhu tubuh) untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh tamu maupun pegawai.
• Gegara Virus Corona, 83 TPU di Jakarta Ditutup 17 Hari Sampai 31 Maret 2020 untuk Kunjungan Ziarah
Keempat, merujuk tamu maupun pegawai yang mengalami gejala.
Diminta tidak panik dan segera difasilitasi dengan masker ke Dinkes via Posko KLB DKI Jakarta 2020 (0813-8837-6955).
Kelima, melakukan proses disinfeksi serta menyediakan sabun cuci tangan serta cairan pembersih di ruang yang dapat diakses tamu.
• Anies Baswedan: Salat Jumat di Jakarta Ditunda Hingga Dua Pekan
Berdasarkan catatannya, ada 304 griya pijat, 316 tempat karaoke, dan 81 diskotek di Jakarta.
Ratusan tempat itu tersebar di lima wilayah Jakarta, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai operasional tempat hiburan malam dan griya pijat.
• Wisma Atlet Kemayoran Berbenah Sambut Suspect Virus Corona
Hal ini menyusul wabah virus corona (Covid-19).
Hingga kini, dinas masih menyusun SE sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia.
“Surat edarannya masih disusun, nanti kalau sudah ditanda tangani akan saya kabari,” kata Cucu saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
• Gelar Patroli Siber Buru Penebar Hoaks Virus Corona, Kapolda Metro Jaya: Jangan Menambah Masalah
Dalam kesempatan itu, Cucu enggan menjelaskan secara detail mengenai SE yang akan dikeluarkan tersebut.
Termasuk, apakah ada pembatasan jam operasional atau menutup sementara tempat pariwisata tersebut.
Dia mengaku harus berkoordinasi dengan pimpinannya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah.
• BANTAH Kabar Hoaks, RS Premier Bintaro: Kami Tidak Lockdown!
“Nanti penjelasannya tunggu arahan pimpinan,” ucapnya.
Menurut dia, SE dikeluarkan menyusul Instruksi Gubernur Nomor 16 tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa 25 Februari 2020 lalu. (*)
Menyusul Jakarta, Pemkab Bekasi Tutup Sementara Hiburan Malam, Mulai diskotek hingga Panti Pijat
Sebagai langkah pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan edaran tentang Penutupan Tempat Hiburan dan Penutupan Sementara Tempat Usaha Kepariwisataan di di Kabupaten Bekasi.
Surat Edaran bernomor
356.4/SE-28/Dispar/2020 telah dikeluarkan langsung Bupati Bekasi per tanggal 20 Maret 2020.
Dalam edaran tersebut disampaikan kepada pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan di Kabupaten Bekasi untuk segera menutup semua tempat hiburan beserta aktifitas kegiatannya sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 pasal 47 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
• Cegah Pandemi Corona, Akses ke Kepulauan Seribu Ditutup Bagi Wisatawan
• Mulai Minggu Hari ini Hasil Tes SKD CPNS Diumumkan
“Saya himbau kepada seluruh pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotik, bar, klab malam, pub, karaoke, panti pijat dan live music untuk segera menutup tempat hiburan beserta semua aktivitas kegiatannya, sebagaimana yang tercantum pada Perda No.3 Tahun 2016 pasal 47 tentang penyelenggaraan kepariwisataan,” ucap Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, Sabtu (21/3/2020).
• Begini Prosedur Pengembalian 100 Persen Tiket Kereta Api di Masa Darurat Bencana Corona
Khusus untuk Usaha Kepariwisataan seperti Spa, Arena Bermain Anak, tempat wisata dan juga MICE/Balai Pertemuan, Eka juga meminta agar para pelaku usaha untuk dapat menutup sementara kegiatan usahanya terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020.
“Kepada pemilik tempat usaha kepariwisawataan saya minta untuk dalat menutup sementara kegiatannya dan memberikan pemahaman kepada seluruh karyawan di lingkungan usaha anda untuk melaksanakan hal ini dan mengambil langkah-langkah terkait pencegahan dan kewaspadaan,” ucap Eka.
Dalam edaran tersebut juga disampaikan informasi terkait Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Bekasi.
• Dukung Penanganan Virus Corona, Ini Imbauan Gereja Katolik Indonesia kepada Umat dan Semua Keuskupan
Masyarakat Kabupaten Bekasi dapat mencari informasi dengan cara mengakses Call Centre 119 atau 112 serta Hotline 021-89910039, 08111139927 dan 085283980119..
Sementara itu, Encep S. Jaya selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi menghimbau kepada para pelaku usaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk memperdomani surat edaran tersebut.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut, saya minta dengan hormat kepada pengusaha tempat hiburan dan tempat usaha kepariwisataan yang ada di lingkungan Kabupaten Bekasi untuk dapat memperdomani Surat Edaran tersebut dengan baik,” tutupnya. (Vic)