Layanan Umum
Begini Prosedur Pengembalian 100 Persen Tiket Kereta Api di Masa Darurat Bencana Corona
Kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 atau virus corona di Indonesia selama 91 hari, yaitu 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020.
Dengan perpanjangan masa darurat bencana wabah virus Corona tersebut, Pemerintah berharap masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah dan tidak meninggalkan daerah tempat tinggalnya guna mempersempit ruang gerak penyebaran virus Corona.
Merujuk pada arahan Pemerintah tersebut, mulai tanggal 23 Maret 2020 PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen, bagi calon penumpang kereta api (KA) yang melakukan pembatalan perjalanan mulai tanggal 23 Maret untuk keberangkatan sampai dengan 29 Mei 2020.
• Sohibul Iman Komentari Pernyataan Jokowi yang Sebut Stok Masker ada 50 Juta: Jangan Hanya Ekspektasi
• Di Tengah Kontroversi Ekspor Masker ke China, Jack Ma Justru Sumbang Masker untuk Indonesia
Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta mengungkapkan, kebijakan pengembalian bea pemesanan tiket 100 persen ini berlaku bagi perorangan maupun rombongan dengan melampirkan identitas dan bukti pembelian tiket melalui proses di Stasiun.
"Sementara bagi calon penumpang yang melakukan transaksi tiket melalui Aplikasi KAI ACCESS maka proses pembatalan dapat melalui aplikasi tersebut atau tidak perlu datang langsung ke loket Stasiun KA Jarak Jauh," ujar Eva kepada Warta Kota, Sabtu (21/3/2020)
• Berikut Pandangan Sejumlah Tokoh Lintas Agama Soal Seruan Anies Ibadah di Rumah
Untuk pembatalan tiket rombongan dalam jumlah banyak ada beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan, seperti:
- Surat permohonan pembatalan yang dilengkapi nomor rekening pemohon untuk pengembalian uang muka.
- Melampirkan berita acara kesepakatan yang ditanda tangani pemohon angkutan rombongan dan pihak KAI.
- Pemohon angkutan rombongan menyerahkan bukti setor uang muka yang sudah dibayarkan.
- Khusus rombongan tiket yang belum tercetak dan akan melakukan ubah jadwal diberikan kesempatan satu dalam rentang waktu 90 hari dari perjalanan yang dibatalkan, namun selama tempat duduk masih tersedia.
• Alhamdulillah, Balita di Sleman Positif Virus Corona Dinyatakan Sembuh
• Meski Rugi Besar, Asphija Taati Keputusan Pemprov DKI Tutup Tempat Hiburan
Eva menambahkan, kebijakan ini merupakan salah satu dari beragam upaya yang telah dilakukan PT KAI Daop 1 untuk mencegah penyebaran virus Corona Covid 19 di lingkungan transportasi.
Sebelumnya PT KAI Daop 1 juga telah menerapkan pengembalian bea 100 persen pada penumpang yang harus membatalkan perjalanannya karena kedapatan memiliki suhu badan diatas 38°C.
"Adapun pemeriksaan suhu tubuh tersebut dilakukan di area boarding sebelum calon penumpang naik kereta," tandas Eva
tiket kereta api bisa dikembalikan selama wabah co
sosial distancing di stasiun kereta api
Prosedur Pengembalian 100 Persen Tiket Kereta Api
Ribuan orang batalkan tiket kereta api
KAI Kembalikan Tiket 100 Persen
Kabar Gembira Kantor Satpas dan Samsat Sudah Buka, Tetap Terapkan Protokol PSBB |
![]() |
---|
KAI Daop 1 Jakarta Terapkan Social Distancing di Area Stasiun, Dilarang Berdekatan Radius Satu Meter |
![]() |
---|
Layanan Satpas SIM Polda Metro Tetap Beroperasi Normal Meski Wadah Corona Merebak |
![]() |
---|
Bus Trans Kota Tangerang Tak Ada Batasan Operasional, Bus Jawara Diliburkan |
![]() |
---|
Foto-foto Penumpukan Penumpang di Sejumlah Halte TransJakarta dan Stasiun MRT |
![]() |
---|