PSBB Jabodetabek
Sebanyak 82.573 Pengendara di Jadetabek Langgar PSBB, Terbanyak Pelanggaran Tak Pakai Masker
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat yang kedapatan melanggar
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Selama 49 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jadetabek atau sampai 31 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat memberikan teguran tertulis kepada 82.573 pengendara roda dua dan roda empat, yang kedapatan telah melakukan pelanggaran PSBB.
Pihak Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan dari 82.573 pelanggar PSBB itu, sebanyak 40.419 pelanggaran terjadi di Jakarta sementara 42.154 pelanggaran terjadi di wilayah penyangga.
Ia mengatakan dari total jumlah pelanggar PSBB itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan masker yakni mencapai 33.871 pelanggar.
• Ada 200 Warga Pisangan Baru Ikuti Rapid Test Massa dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ini Manfaatnya
• UPDATE Virus Corona Dunia Selasa (2/6/2020): Empat Negara ASEAN Nihil Angka Kematian
• Tiga Lokasi Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Kembali Dibuka, Warga Wajib Daftar Antrian Online
Kemudian disusul pengendara mobil yang membawa penumpang lebih dari 50 persen mencapai 14.548 orang
"Untuk pengendara motor berboncengan tidak satu alamat mencapai 10.485 orang dan melanggar jarak penumpang 10.028 orang," kata Sambodo, Selasa (2/6/2020).
Pelanggaran lainnya kata Sambodo adalah pelanggaran tidak menggunakan sarung tangan mencapai 9.788 pengendara.
• Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya
• Chelsea Islan Turut Beri Dukungan kepada Dwi Sasono
• BERITA FOTO: Begini Persiapan Petugas Pelaksanaan New Normal di Lapangan, Kota Mana Saja yang Siap?
Kemudian ojol membawa penumpang 1.577 kendaraan dan pengukuran suhu tubuh sebanyak 1.472 orang.
"Semua kasus pelanggaran diberikan teguran tertulis serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.
Jika nanti mereka kedapatan mengulangi perbuatannya maka dapat dikenakan UU Karantina Kesehatan yang sanksinya denda hingga Rp 100 Juta atau hukuman kurungan 1 tahun penjara.
• Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel, Airin Sebut karena Angka Penularan Masih Tinggi
• Lebaran ke Puncak di Tengah Pandemi Covid-19, Ayu Ting Ting Bawa Surat Keterangan Sehat
• Wartawan Reuters Kena Tembak Peluru Karet Polisi saat Liput Kerusuhan Kematiah George Floyd
Sambodo mengatakan dalam pemantauan pelanggaran PSBB ini, Polda Metro Jaya awalnya mendirikan 33 check point di wilayah DKI Jakata.
Dalam perkembangannya, tambah dia, Ditlantas Polda Metro Jaya menambah 34 pos pantau di Jakarta, kemudian menambah 47 check point lagi di wilayah penyangga.(bum)
Ada 15 Pelanggar PSBB Kena Sanksi saat Kunjungi Pasar Ikan Jatinegara
Sebanyak 15 orang pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dijatuhi sanksi saat berbelanja di Pasar Ikan Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (31/5/2020).
Kasatpel Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin menjelaskan mereka dijatuhi sanksi lantaran tak mengenakan masker saat mengunjungi pasar.
"Hari ini kami lakukan penegakkan Pergub 41 kepada pelanggar..

• Kendaraan dari Arah Tangerang yang Terbanyak Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM
• Minggu Sore Sejumlah Jalan Protokol Jakarta Barat Sepi
• Ini 20 Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Bisa Kirim ke WhatsApp, Facebook, Twitter, IG
"Kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan seperti tak pakai masker atau masih berkurumun.
"Sanksinya kalau berkerumun akan kami tegur. Kalau tidak pakai masker kami denda 100-250 ribu atau kerja sosial," kata Sadikin di lokasi.
Giat penertiban tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut atas aduan masyarakat yang resah lantaran Pasar Ikan Jatinegara kerap dikunjungi banyak masyarakat yang mengabaikan sosial distancing.
"Giat ini menjawab keluhan masyarakat kalau di pasar ikan ini seolah-olah tidak berjalan. Padahal hampir setiap hari kami lakukan imbauan terhadap pusat keramaian," ucapnya.
Sadikin tak menampik bahwa pihaknya juga kuwalahan menangani permasalahan tersebut lantaran banyak masyarakat yang merasa bosan tinggal di rumah selama berbulan-bulan.
"Memang banyak masyarakat yang ingin mencari suasana berbeda setelah beberapa hari di rumah terus.
"Ini disayangkan karena belum ada angka penurunan di Jakarta secara signifikan," kata Sadikin.
Ia pun berharap agar masyarakat bisa memahami pentingnya berdiam diri di rumah untuk sementara waktu guna menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Saya harap masyarakat di rumah dulu karena akan membahayakan diri sendiri dan keluarganya yang ada di rumah," ungkapnya. (abs)
PSBB Jakarta akan Berakhir, 62 RW di Jakarta Masih Zona Merah Akan Terapkan PSBL
Pemprov DKI Jakarta akan membuka Pembatasan Sosial Bersklala Besar pada Kamis (4/5/2020).
Namun untuk wilayah yang masih zona merah Covid-19 akan diberlakukan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
• UPDATE Covid 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru, 3 di Antaranya Bersih Total
• Tidak Hanya SIKM, Orang yang Berkendara dari atau Menuju Zona Merah Harus Memenuhi Syarat Ini
Menurut data Dinas Kesehatan Jakarta ada 5 Kelurahan yang kasus positif corona masih tinggi yaitu
1. Kelurahan Sunter Agung 151 kasus
2. Kelurahan Pademangan Barat 141 kasus
3. Kelurahan Petamburan 133 kasus
4. Kelurahan Kebon Kacang 95 kasus
5. Kelurahan Penjaringan 88 kasus
Bagi kelurahan yang masih zona merah maka para ketua RT waktu untuk menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer di setiap pintu gerbang, mengawasi ketat keluar masuk orang tak dikenal serta mengimbau warga untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
• Menantu Bupati Melawi dari Jakarta Tularkan Covid-19 Sekeluarga: Kami Masuk Kategori OTG
Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan
8. RW 06 Kramat
9. RW 02 Kampung Rawa
10. RW 01 Cempaka Putih Barat
11. RW 03 Cempaka Putih Timur
12. RW 07 Cempaka Putih Timur
13. RW 10 Mangga Dua Selatan
14. RW 01 Gondangdia
15. RW 02 Cempaka Baru
16. RW 07 Pademangan Barat
17. RW 10 Pademangan Barat
18. RW 11 Pademangan Barat
19. RW 12 Pademangan Barat
20. RW 14 Pademangan Barat
21. RW 17 Sunter Agung
22. RW 12 Penjaringan
23. RW 17 Penjaringan
24. RW 11 Penjaringan
25. RW 04 Rawa Badak Selatan
26. RW 01 Sukapura
27. RW 05 Cilincing
28. RW 01 Semper Barat
29. RW 09 Semper Barat
30. RW 08 Kelapa Gading Barat
31. RW 01 Jembatan Besi
32. RW 04 Jembatan Besi
33. RW 07 Jembatan Besi
34. RW 01 Krendang
35. RW 06 Krendang
36. RW 11 Angke
37. RW 03 Pekojan
38. RW 07 Duri Utara
39. RW 08 Kali Anyar
40. RW 12 Tanah Sereal
41. RW 03 Kota Bambu Utara
42. RW 05 Jatipulo
43. RW 04 Palmerah
44. RW 05 Maphar
45. RW 03 Tangki
46. RW 04 Tangki
47. RW 01 Grogol
48. RW 06 Tomang
49. RW 01 Joglo
50. RW 05 Srengseng
51. RW 02 Pondok Labu
52. RW 08 Pondok Labu
53. RW 05 Lebak Bulus
54. RW 01 Utan Kayu Selatan
55. RW 07 Kayumanis
56. RW 03 Pondok Bambu
57. RW 02 Pondok Kelapa
58. RW 04 Kampung Tengah
59. RW 03 Batu Ampar
60. RW 05 Balekambang
61. RW 07 Bidara Cina
62. RW 10 Ciracas
UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Juni 2020: 7.935 Pasien Sembuh, 27.549 Positif, 1.663 Wafat
Jumlah pasien Virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 609 orang, per Selasa (2/6/2020).
"Sehingga total ada 27.549 kasus positif," ujar Juru bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (COVID-19) Achmad Yurianto, Selasa (2/6/2020).
Sementara, jumlah pasien sembuh bertambah 298 orang, sehingga total pasien sembuh ada 7.935 orang.
• Gubernur Lemhannas: Kalau Bosan di Rumah, Alternatifnya Terpapar Covid-19 dan Tinggal di Rumah Sakit
Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 22 orang, sehingga total ada 1.663 pasien Covid-19 yang meninggal.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 1 Juni 2020, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 7.485 (27.8%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 4.922 (18.3%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 2.294 (8.5%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 1.586 (5.9%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 1.417 (5.3%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 995 (3.7%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 948 (3.5%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 867 (3.2%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 725 (2.7%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 652 (2.4%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 567 (2.1%)
BALI
Jumlah Kasus: 482 (1.8%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 419 (1.6%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 417 (1.5%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 339 (1.3%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 297 (1.1%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 244 (0.9%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 237 (0.9%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 223 (0.8%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 197 (0.7%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 196 (0.7%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 168 (0.6%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 165 (0.6%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 160 (0.6%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 135 (0.5%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 128 (0.5%)
RIAU
Jumlah Kasus: 117 (0.4%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 97 (0.4%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 97 (0.4%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 94 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 92 (0.3%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 91 (0.3%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 46 (0.2%)
ACEH
Jumlah Kasus: 20 (0.1%). (CC)