Ibadah Haji

Lebih dari 2000 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Batal Berangkat, Agar Berlapang Dada

Sedianya akan memberangkatkan 2.176 calon jemaah haji yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 808 orang calon jamaah haji tiba di Embarkasi Haji, Bekasi Jawa Barat, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (17/7/2018). Tahun ini diputuskan tak ada keberangkatan haji karena pandemi corona 

Menghadapi kondisi ini, Kabid PHU, menegaskan kepada Kasi PHU untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.

Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, Bidang PHU akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jemaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.

 VIDEO: Komisi Pemberantasan Korupsi Tahan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan Menantunya

"Jangan ada pernyataan spekulasi kepada masyarakat, tetapi sampaikan informasi yang sebenarnya sesuai regulasinya," ucap Ajam.

Ajam memastikan bahwa jamaah haji akan bisa menerima keputusan ini, tetapi jangan sampai ada pihak lain yang memprovokasi kondisi ini sehingga menimbulkan gejolak.

"Maka itu saya mengimbau kepada Kankemenag Kabupaten Kota untuk segera menginformasikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada," papar dia. 

 Pelayanan Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Kembali, New Normal

Kembalikan Uang Jemaah

Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Hal ini disampaikan usai Pemerintah mengumumkan pembatalan pelaksaan haji akibat pandemi covid-19.

Fahrul Razi menyampaikan jemaah haji bisa mengambil kembali setoran lunas biaya perjalanan Ibadah Haji yang sudah dibayarkan.

"Nilai manfaat diberikan kembali kepada mereka berdasarkan pelunasan BPIH. Setoran juga dapat diminta kembali kalau dia butuhkan, silakan dan kami dukung dengan sebaik-baiknya," kata Fahrul Razi dalam keterangan secara streaming, Selasa (2/6/2020).

 BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020

Namun, jika jemaaah haji dan reguler tidak meminta uang BPIH dan telah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun 2021.

"Seiring keluarnya pembatalan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi BPIH tahun ini akan menjadi jemaah haji 2021 masehi mendatang," katanya.

Menurut Fahru Razi, Setoran BPIH yang telah dibayarkan akan di simpan dan di kelola oleh Badan Pengelola Ibadah Haji (BPIH).

Nilai manfaatnya akan diberikan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)

"Setoran BPIH yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola terpisah oleh badan pengelola haji. Nilai manfaat BPIH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari pemberangkatan awal 2021 masehi," katanya.

 Indonesia Tak Kirim Jemaah Haji Tahun 2020, Ini Penjelasan Lengkap Menteri Agama Fachrul Razi

Fahru Razi mengaris bawahi, Pemanfaatan ini diberikan perorangan karena pelunasan BPIH tak sama, karena paling rendah 6 juta seperti jemaah di Aceh dengan uang muka Rp 25 juta, paling tinggi Rp 16 juta dari Makassar.

Sebelumnya Fahrul Razi menyampaikan, meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi covid-19.

Hal ini sampaikan Menteri Agama Fahrul Razi melalui streaming Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020. Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi. 

 Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Masjid, Terapkan Aturan ini, Bagaimana dengan Umrah dan Haji?

Menteri Agama Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan Jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan.

'Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (02/06).

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya. 

Waktu terlalu mepet

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam.

Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

 Belum Selesai Covid-19, WHO Umumkan Wabah Ebola Baru di Kongo Timur 4 Orang Meninggal

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Tahun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.

Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.

Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Padahal persiapan itu penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.

 Kate Middleton Tak Malu Gunakan Gaun yang Pernah Dikenakan saat Berkunjung ke Australia

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," katanya lagi.

Pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji  mujamalah atau furada.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved