Ibadah Haji
Lebih dari 2000 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Batal Berangkat, Agar Berlapang Dada
Sedianya akan memberangkatkan 2.176 calon jemaah haji yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan.
Penulis: Muhammad Azzam |
Keputusan Pembatalan Haji
Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020.
Keputusan itu diumumkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konfrensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Menindaklanjuti keputusan ini, Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menggelar Rapat Koordinasi dengan mengundang Kepala Kankemenag dan Kasi Kabupaten Kota serta Forum KBIHU Jawa Barat, Selasa (2/6/2020), melalui Zoom Meeting.
• Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi
• Menteri Agama Tidak Berangkatkan Jemaah Ibadah Haji Tahun 2020 Akibat Pandemi Virus Corona
Pada sambutan pembukaannya, Handiman Romdony, Plt. Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, menyambut baik keputusan tersebut.
Ia mengakui walaupun ini keputusan yang berat tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama Jamaah Haji, maka keputusan ini harus diterima.
• Pelayanan Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Kembali, New Normal
• Rapid Tes Massal di Pisangan Baru, Matraman, Alhamdulillah Dulu Zona Merah Kini Zona Hijau
"Keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak mengenai perkembangan Covid-19 terutama faktor kesehatan," tuturnya dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, pada Selasa (2/6/2020).
Ia meminta semua pihak terutama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota di seluruh Jawa Barat harus dapat menyampaikan informasi itu kepada masyarakat dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak.
"Segera harus sampaikan dengan arif dan bijak. Jelaskan soal keputusan ini demi kebaikan bersama," kata dia.
Ia berharap jamaah haji tahun ini dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun depan yakni 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.
• Warga 15 RW di Pisangan Baru Jalani Rapid Test dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta
"Semoga jamaah haji tersebut selalu diberikan kesehatan dan umur panjang," harapnya.
Menguatkan keterangan dari Plt, Kabid PHU Jawa Barat, Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan tetapi pemerintah terutama Kementerian Agama memikirkan kondisi kesehatan Jamaah Haji di tengah Pandemi Covid-19.
Beberapa hal-hal terkait mengenai pembatalan ini, kata Ajam, untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau disimpan.
Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jemaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan.
• Liga 1 2020 Bergulir Lagi, Mantan Pemain Persija Ini Ajak Suporter Turut Patuhi Protokol Kesehatan
Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi Kankemenag Kabupaten atau Kota melalui kepala seksi Haji.