Ibadah Haji
Pemerintah Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji, Ini Daftar Besaran BPIH 2020 Reguler per Embarkasi
Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020, imbas pandemi Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020, imbas pandemi Covid-19.
Atas keputusan itu, Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M, ditetapkan pada 12 Maret 2020.
• BREAKING NEWS: Pemerintah Batalkan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020
Keppres BPIH diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Setelah Keppres BPIH terbit, maka tahapan selanjutnya adalah pelunasan Bipih oleh jemaah haji.
• LIVE STREAMING Konferensi Pers Menteri Agama Umumkan Nasib Ibadah Haji Tahun 2020
Berikut ini daftar besaran BPIH 1441H/2020M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp 31.454.602;
2. Embarkasi Medan Rp 32.172.602;
3. Embarkasi Batam Rp 33.083.602;
4. Embarkasi Padang Rp 33.172.602;
5. Embarkasi Palembang Rp 33.073.602;
6. Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602;
7. Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002;
8. Embarkasi Solo Rp 35.972.602;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kabah-di-masjidil-harram-virus-corona.jpg)