Ibadah Haji

Lebih dari 2000 Calon Jemaah Haji Asal Kabupaten Bekasi Batal Berangkat, Agar Berlapang Dada

Sedianya akan memberangkatkan 2.176 calon jemaah haji yang terbagi atas empat kelompok terbang (kloter) penuh dan dua kloter gabungan.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Sebanyak 808 orang calon jamaah haji tiba di Embarkasi Haji, Bekasi Jawa Barat, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (17/7/2018). Tahun ini diputuskan tak ada keberangkatan haji karena pandemi corona 

Ia mengakui walaupun ini keputusan yang berat tetapi untuk menjaga kesehatan masyarakat terutama Jamaah Haji, maka keputusan ini harus diterima.

"Keputusan ini bukanlah keputusan sepihak, tetapi keputusan yang berdasarkan hasil diskusi dan pemikiran mendalam dengan berbagai pihak mengenai perkembangan Covid-19 terutama faktor kesehatan," tuturnya dalam keterangan yang diterima Wartakotalive.com, pada Selasa (2/6/2020).

Ia meminta semua pihak terutama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kota di seluruh Jawa Barat harus dapat menyampaikan informasi itu kepada masyarakat dengan arif dan bijaksana sehingga tidak menimbulkan gejolak.

Kabar Baik, Warga Pulo dan Petogogan Bakal Dapat Bantuan Rp 100 Juta dari Pemkot Jaksel

"Segera harus sampaikan dengan arif dan bijak. Jelaskan soal keputusan ini demi kebaikan bersama," kata dia.

Ia berharap jamaah haji tahun ini dapat berangkat pada penyelenggaraan ibadah haji pada tahun depan yakni 1442 Hijriyah atau 2021 Masehi.

"Semoga jamaah haji tersebut selalu diberikan kesehatan dan umur panjang," harapnya.

Menguatkan keterangan dari Plt, Kabid PHU Jawa Barat, Ajam Mustajam, mengungkapkan bahwa pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini bukan karena ketidaksiapan tetapi pemerintah terutama Kementerian Agama memikirkan kondisi kesehatan Jamaah Haji di tengah Pandemi Covid-19.

Ogah Bayar Denda, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong Pilih Nurut Permintaan Satpol PP Tutup Tokonya

Beberapa hal-hal terkait mengenai pembatalan ini, kata Ajam, untuk jamaah haji yang sudah melunasi pembayaran, mekanismenya bisa ditarik biayanya atau disimpan.

Tetapi untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan pembimbing jemaah haji sudah dipastikan batal dan biaya perjalanan haji langsung dikembalikan.

Mekanisme pengembaliannya dapat langsung menghubungi Kankemenag Kabupaten atau Kota melalui kepala seksi Haji.

Temukan Pelanggaran PSBB, Satpol PP Tutup Toko Mainan Pasar Gembrong

Menghadapi kondisi ini, Kabid PHU, menegaskan kepada Kasi PHU untuk langsung memberikan informasi yang tegas dan lugas sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.

Untuk menindaklanjuti KMA tersebut, Bidang PHU akan mengirimkan surat mekanisme dan panduan mengenai tata cara penarikan biaya perjalanan haji bagi jemaah haji, PHD, dan pembimbing ibadah haji.

"Jangan ada pernyataan spekulasi kepada masyarakat, tetapi sampaikan informasi yang sebenarnya sesuai regulasinya," ucap Ajam.

Ajam memastikan bahwa jamaah haji akan bisa menerima keputusan ini, tetapi jangan sampai ada pihak lain yang memprovokasi kondisi ini sehingga menimbulkan gejolak.

Temukan Pelanggaran PSBB, Satpol PP Tutup Toko Mainan Pasar Gembrong

"Maka itu saya mengimbau kepada Kankemenag Kabupaten Kota untuk segera menginformasikan hal yang sebenarnya kepada masyarakat agar keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada," papar dia. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved