PSBB Jakarta

Ogah Bayar Denda, Pedagang Mainan di Pasar Gembrong Pilih Nurut Permintaan Satpol PP Tutup Tokonya

Pokoknya ini kami minta agar untuk tidak buka dulu sampai PSBB berakhir. Nanti baru ada informasi lebih lanjut dari Bapak Gubernur

Penulis: Joko Supriyanto |
Warta Kota/ Joko Supriyanto
Penertiban Petugas Satpol PP kepada sejumlah pedagang di Pasar Gembrong akibat langgar PSBB, Selasa (2/6/2020) 

WARTA KOTALIVE.COM, JATINEGARA -- Sempat ramai dikunjungi ditengah massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kini Toko di Pasar Gembrong Jakarta Timur ditutup oleh petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Selasa (2/6).

Penutupan ini dilakukan menginggat toko mainan tidak masuk dalam ketegori bidang usaha yang di izinkan buka di massa PSBB, terlebih banyak laporan tidak adanya physical distancing di sana.

Petugas Satpol PP Kecamatan Jatinegara yang tiba dilokasi pun langsung menghimbau para pedagang untuk sementara waktu menutup usaha hingga akhir massa PSBB yang jatuh pada 4 Juni 2020.

Beberapa pedagang pun terpaksa menutup tokonya, karena tak ingin membayar denda akibat pelanggaran yang mereka buat. Meski begitu para pedagang akui berat karena tak punya pemasukan.

Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Calon Haji yang Tertunda Berangkat Tahun Ini Didoakan Panjang Umur

Pelayanan Kependudukan di Kelurahan dan Kecamatan Kota Bekasi Akhirnya Dibuka Kembali, New Normal

"Jadi hari ini kegiatan rutin kami selama PSBB. Kita bagi tiga regu, jadi dua regu untuk menutup izin usaha yang tidak diperbolehkan salah satunya di Toko mainan Pasar Gembrong," kata Kasatpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin, Selasa (2/6/2020).

Dikatakan Sadikin, pihaknya sebenarnya telah melakukan himbauan kepada para pedagang untum tidak membuka tokonya selama PSBB berlangsung, bahkan sosialisasi sudah dilakukan sejak pertama kali penerapan PSBB.

Sejumlah petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan paksa terhadap toko mainan di Pasar Gembrong yang masih beroprasi ditengah massa PSBB. Selasa (2/6/2020).
Sejumlah petugas Satpol PP tengah melakukan penutupan paksa terhadap toko mainan di Pasar Gembrong yang masih beroprasi ditengah massa PSBB. Selasa (2/6/2020). (Wartakotalive.com/Joko Supriyanto)

Hanya saja memang banyak pedagang yang akhirnya membandel membuka toko mereka, terebih banyaknya pembeli yang datang membuat sebagian toko pun ikut membuka lapaknnya.

Rapid Tes Massal di Pisangan Baru, Matraman, Alhamdulillah Dulu Zona Merah Kini Zona Hijau

"Pokoknya ini kami minta agar untuk tidak buka dulu sampai PSBB berakhir. Nanti baru ada informasi lebih lanjut dari Bapak Gubernur DKI Jakarta bagaimana kelanjutnya," katanya.

Pihaknya mengingatkan kepada para pedagang agar untuk tidak membuka tokonya terlebih dahulu, jika pun masih ditemukan adanya pelanggaran dari pedagang. Ia pun mengaku akan memberikan sanksi kepada mereka.

"Ya tentu sanksi ada. Kalo ada yang bandel kita akan tindak tegas sesuai pergub 41 tahun 2020. Seperti usahanya di tutup atau diberikan sanksi denda," ucapnya. 

4 Alasan LetDa Hyper Pensiun dari Free Fire, Trending 2 Youtube, Pepet Keke Bukan Boneka

Sempat Ditertibkan

Sebelumnya, pasar yang dikenal sebagai pusat toko mainan anak-anak, yakni Pasar Gembrong yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, ditertibkan Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Senin (20/4/2020) pagi tadi.

Petugas gabungan dari unsur TNI, Polri dan Satpol PP menertibkan para pedagang lantaran masih beroperasi saat pemberlakuan PSBB.

Penertiban Pasar Gembrong oleh Satpol PP, TNI dan Polri, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/4/2020)
Penertiban Pasar Gembrong oleh Satpol PP, TNI dan Polri, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (20/4/2020) (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Selain itu, lapak pedagang yang memakan bahu jalan juga menjadi salah satu alasan dilakukannya operasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved