Virus Corona

Menteri Agama Tidak Berangkatkan Jemaah Ibadah Haji Tahun 2020 Akibat Pandemi Virus Corona

Pemerintah Indonesia tidak memberangkatkan calon jemaah haji ke Tanah Suci Mekkah karena masih terjadi pandemi virus corona

Penulis: Joko Supriyanto |
TRIBUNNEWS/FAHDI FAHLEVI
Menteri Agama Fachrul Razi 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Kementerian Agama  meniadakan ibadah Haji Tahun 2020 akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh  Menteri Agama Fahrul Razi melalui streaming Youtube Kemenag RI, Selasa (2/6/2020).

Menteri Agama Fahrul Razi mengatakan, pandemi virus corona terjadi sejak awal Maret 2020 melanda Indonesia telah berdampak pada berbagai aspek kehidupan.

Pandemi virus corona juga berdampak  layanan sosial bidang keagamaan layanan ibadah haji.

Sejak terjadi pandemi virus corona Pemerintah telah membentuk Tim Krisis Haji 2020 melalui keputusan Kementerian agama Nomor 23 tahun 2020.

Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji

LIVE STREAMING Konferensi Pers Menteri Agama Umumkan Nasib Ibadah Haji Tahun 2020

Tim Krisis Haji tugasnya merancang, menyusun, dan mitigasi krisis penyelenggaraan haji pada tahun 2020.

"Tim ini sudah menyusun skenario lengkap mitigasi penyelanggaraan haji yang disusun mengikuti perkembangan dinamika covid-19 baik di Arab Saudi maupun Indonesia," kata  Fahrul Razi, Selasa (2/6/2020).

Sejak April 2020 tim krisis haji telah membentuk skema penyelenggaran haji.

Skema pertama haji dilaksanakan secara normal, haji diselenggaran dengan pembatasan kuota, dan ketiga penyelenggaran haji tahun 2020 dibatalkan.

"Berdasarkan itu layanan haji seperti manasik tetap dilaksanakan secara daring dan pelunasan BPIH dengan protokol kesehatan covid-19," katanya.

Arab Saudi Tolak Pembayaran Ibadah Haji Tahun 2020, Fadli Zon Minta Pemerintah Beri Jemaah Kepastian

Ibadah Haji Tak Berizin Resmi, 181 WNI Diamankan Otoritas Berwenang Arab Saudi Sebelum Wukuf

Menurut Fahrul Razi, pembatasan kuota haji akan memakan rentan waktu yang cukup lama karena harus melakukan dikarantina selama 14 hari.

Seharusnya keberangkatan awal haji Indonesia pada 6 Juni 2020.

Kemudian, pemerintah melakukan kajian literatur serta menghimpun data dan Informasi tetang haji pada massa lalu, ketika terjadi wabah menular yang mengakibatkan ribuan jemaah haji menjadi korban.

Oleh karena itu, kondisi pandemi virus corona saat ini menjadi pertimbangan penting Kementerian Agama.

Apalagi hingga saat ini Pemerintah Arab Saudi tidak membuka ases haji dari negara mana pun sehingga pemerintah tak cukup waktu untuk menyiapkan pelaksanaan haji.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 2020," kata Fahrul Rzi.

"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Kementerian Agama RI nomor 494 tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan haji," kata Fahrul Razi. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved