Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama Dibuka, Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center Diserbu Pengunjung
Hari pertama pembukaan, MPP di Bekasi Trade Center (BTC) yang berada di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur ramai diserbu warga.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi memutuskan untuk kembali membuka Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Selasa (2/6/2020).
Pembukaan MPP menyusul dimulainya fase new normal atau tatanan kehidupan baru.
Pelayanan tersebut masih bersifat terbatas dan mengedepankan protokol kesehatan.
Hari pertama pembukaan, MPP di Bekasi Trade Center (BTC) yang berada di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur ramai diserbu warga.
Pelayanan yang mulai dibuka itu untuk pengurusan dokumen kependudukan, perizinan, SKCK, perpanjangan SIM dan lainnya.
Warga Jatiasih, Daniel Daniel Siahayabusa, (29), mengaku langsung datang sejak pagi hari untuk mengantri mengurus dokumen kependudukan.
• Beginilah Penampakan Kantor Satpas SIM Kota Tangerang Dibuka dengan Penerapan New Normal
• Berikut Ini Penjelasan Kemenag Soal Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19

"Informasi sudah dibuka saya datang, pagi-pagi datang sudah ramai. Untung kebagian nomor antrian," kata Daniel.
Pengamatan Wartakotalive.com di lokasi, meski antrian warga membludak, petugas yang berjaga di lokasi terus mengingatkan warga agar tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.
Sebelum masuk ke area pelayanan, warga diperiksa dengan termo gun dan diminta cuci tangan pakai hand sanitizer serta wajib pakai masker.
MPP juga menyediakan registrasi online, sehingga warga yang datang hanya diminta scan barcode registrasi langsung dilayani dengan cepat.
• Ibadah Haji 2020 Batal, Pemerintah Akan Kembalikan Uang BPIH Calon Jemaah Haji
Sektetaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Herbert S. Panjaitan mengatakan bahwa membludaknya antrean warga dikarenakan pelayanan ditiadakan selama hampir tiga bulan.
"Karena hari ini pertama dibuka kembali pelayanan, masyarakat mungkin punya kebutuhan, memang tadi saya liat di depan itu banyak perkumpulan masyarakat itu artinya selama 3 bulan berhenti kita buka kembali akhirnya hari pertama ini cukup banyak antre," tutur dia.
Herbert menjelaskan protokol kesehatan diterapkan sangat ketat dalam MPP ini.
Warga wajib pakai masker, dicek suhu tubuh, jaga jarak dan wajib cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
"Maka kita juga membatasi sistem antreannya, kita atur masyarakat dengan sistem online jadi nanti kita berikan waktu jam berapa dia bisa datang kemari karena ini sosialisasi masyarakat belum tersampaikan mungkin akibatnya pada datang," papar dia.
Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Aturan Adaptasi Tatanan Baru Covid-19
Pemerintah Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah aturan tata cara adaptasi dalam menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu dikeluarkan pada 28 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Pihak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai protokol pencegahan Covid-19.

"Agar dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat kerja perkantoran atau industri di Kota Bekasi.
"Memasuki new normal dan adaptasi baru di dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Minggu (31/5/2020).
Keputusan Wali Kota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha atau industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota Bekasi.
• Bakar Sampah Sembarangan, Satu Rumah dan Mobil di Cengkareng Ikut Terbakar
"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," katanya.
Selain itu,dalam Keputusan Walikota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran atau perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang masuk kategori orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Unsur lingkup di perkantoran, perusahaan atau industri juga dapat membentuk Tim Satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," jelasnya.
• Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG
Rahmat menambahkan beberapa poin penting itu agar menjadi pedoman mencegah penyebaran Covid-19 saat diberlakukan new normal.
Berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat PSBB wilayah Bodebek diperpanjang mengikuti DKI Jakarta hingga 4 Juni. Akan tetapi penerapan new normal akan dimulai awal Juni secara bertahap.
"Beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi," paparnya.
• Ini Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api Terbaru, Simak Penjelasannya di Sini
Berikut lampiran tata cara adaptasi atau new normal di tempat kerja, perkantoran, perusahaan, idustri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi:
1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:
a. Melakukan pembersihan dan disinfektan secara berkala di area kerja dan mendisinfektan yang sering disentuh setiap 4 jam sekali.
• Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenkeu
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja, buruh dan pelaku usaha atau industri.
c. Pastikan karyawan, pekerja atau buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja atau buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan, industri dan pengunjung atau tamu di pintu masuk.
• Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta
Jika ditemukan pekerja dengan suhu diatas 37,3 derajat atau dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit, tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
e. Mewajibkan karyawan, pekerja atau buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.
2. Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, ruang makan dan area lain sebagai pembatasan jarak antar pekerja.
3. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
• Kabar Mal Dibuka 5 Juni, Anies Baswedan: Itu Imajinasi
4. Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1,2 meter.
5. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain, diantaranya;
a. Menjaga kerumunan
• Komisi A DPRD Minta DKI Siapkan Diri untuk Hadapi New Normal
b. Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan keluar dengan menjaga jarak minimal 1,2 meter.
c. Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di lokasi yang paling ramai.
3. Sejumlah aturan yang harus diperhatikan bagi karyawan, pekerja atau buruh;
• Fraksi Demokrat DPRD DKI Minta Anies Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran
a. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan, pekerja atau buruh yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pileka atau sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
b. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
c. Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.
• Polisi Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Selama 32 Hari Operasi Ketupat Larangan Mudik,
d. Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1,2 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bekerja.
e. Mengganti pakaian saat selesai bekerja.
f. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
• Suami Edan Bunuh Isterinya dengan Ular Kobra, Pertama Gagal, Kedua Berhasil, Ternyata Ini Alasannya
g. Segeralah mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kaca mata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.