Virus Corona
Berikut Ini Penjelasan Kemenag Soal Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19
Kementerian Agama (Kemenag) RI jelaskan terkait pelakasanaan pelayanan nikah di masa darurat Covid-19.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menggelar pernikahan saat wabah virus corona atau Covid-19 sulit dilakukan.
Kali ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI jelaskan terkait pelakasanaan pelayanan nikah di masa darurat Covid-19.
Terkait pelayanan nikah di masa darurat virus corona dijelaskan Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri.
Berikut penjelasannya:
• Kemenag RI Unggah Surat Pengumuman BKN: Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019
• Sulit Urus Dokumen Pernikahan Ditengah Wabah Virus Corona, Cita Citata Rela Jika Harus Menikah Siri
• Kesal Putrinya yang Berusia 30 Tahun Diejek Belum Menikah, Ibu ini Banting Tetangganya
"Reposted from @bimasislam
. Assalamualaikum Wr Wb #SahabatReligi, .
Karena masih banyak bangetttt yang nanya, mimin kasih informasinya lagi nih.
@kemenag_ri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor P.004 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19. .
Semoga ini dapat menjadi pencerahan dan panduan dalam pendaftaran nikah. (Dibaca dulu yaa...) .
Yang masih mau nanya tentang pernikahan di masa pandemik ini, silakan komen di sini yaaa.. .
Mimin dibantu mimin @bimasislam akan coba jawab segala gundah gulana #SahabatReligi. .
Oiya, jangan lupa Sholat Dzuhur berjemaah #dirumahsaja yaaa.. . #yuknikah #kua #nikahdikua #nikahsaatpandemi #nikahmuda #coronanikah #COVID19 #pelayanankua #bimasislam #kemenagri #daftarnikah #kawin #maskawin #undangannikah #parenting #keluarga #keluargasakinah #pendidikankeluarga" tulis akun Instagram @kemenag_ri dikutip Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).
Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19
Kementerian Agama (Kemenag) minta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya.
Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran.
pernikahan saat wabah virus corona atau Covid-19
pernikahan saat wabah Covid-19
pernikahan saat wabah virus corona
Kementerian Agama (Kemenag) RI
pelayanan nikah di masa darurat Covid-19
pelayanan nikah di masa darurat virus corona
Kementerian Agama
Kemenag
Virus Corona
Covid-19
Dinkes DKI Klaim Kasus Covid19 di Jakarta Terkendali, Angka BOR Hanya 7 Persen |
![]() |
---|
Dalam Seminggu 6 Warga Jakarta Meninggal karena Covid19, Dinkes: Pengaruh dari Cuaca |
![]() |
---|
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|