Virus Corona

Berikut Ini Penjelasan Kemenag Soal Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) RI jelaskan terkait pelakasanaan pelayanan nikah di masa darurat Covid-19.

Editor: PanjiBaskhara
Tangkap Layar Akun Instagram @kemenag_ri
Kementerian Agama (Kemenag) RI jelaskan terkait pelakasanaan pelayanan nikah di masa darurat Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Menggelar pernikahan saat wabah virus corona atau Covid-19 sulit dilakukan.

Kali ini, Kementerian Agama (Kemenag) RI jelaskan terkait pelakasanaan pelayanan nikah di masa darurat Covid-19.

Terkait pelayanan nikah di masa darurat virus corona dijelaskan Kemenag melalui akun Instagram @kemenag_ri.

Berikut penjelasannya:

Kemenag RI Unggah Surat Pengumuman BKN: Pemerintah Tidak Batalkan Pelaksanaan SKB CPNS Formasi 2019

Sulit Urus Dokumen Pernikahan Ditengah Wabah Virus Corona, Cita Citata Rela Jika Harus Menikah Siri

Kesal Putrinya yang Berusia 30 Tahun Diejek Belum Menikah, Ibu ini Banting Tetangganya

"Reposted from @bimasislam
. Assalamualaikum Wr Wb #SahabatReligi, .

Karena masih banyak bangetttt yang nanya, mimin kasih informasinya lagi nih.
@kemenag_ri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor P.004 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Covid-19. .

Semoga ini dapat menjadi pencerahan dan panduan dalam pendaftaran nikah. (Dibaca dulu yaa...) .

Yang masih mau nanya tentang pernikahan di masa pandemik ini, silakan komen di sini yaaa.. .

Mimin dibantu mimin @bimasislam akan coba jawab segala gundah gulana #SahabatReligi. .

Oiya, jangan lupa Sholat Dzuhur berjemaah #dirumahsaja yaaa.. . #yuknikah #kua #nikahdikua #nikahsaatpandemi #nikahmuda #coronanikah #COVID19 #pelayanankua #bimasislam #kemenagri #daftarnikah #kawin #maskawin #undangannikah #parenting #keluarga #keluargasakinah #pendidikankeluarga" tulis akun Instagram @kemenag_ri dikutip Wartakotalive.com, Jumat (8/5/2020).

Kemenag Tidak Layani Pendaftaran Akad Nikah Setelah 2 April 2020 Selama Darurat Covid-19

Kementerian Agama (Kemenag) minta masyarakat yang berencana menikah dalam waktu dekat dapat menunda atau menjadwalkan ulang rencana pelaksanaan akad nikahnya.

Kemenag berharap, penundaan ini dapat dilakukan selama wabah Covid-19

Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat edaran.

Surat edaran itu diperuntukkan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi dan penghulu untuk mengatur layanan publik di kantor urusan agama (KUA).

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved