PSBB Kota Tangsel
Tangsel Memasuki PSBB Tahap 4 Berlaku Hingga 14 Juni 2020, Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 15 Juni
Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.
Menurutnya, PSBB jilid tiga lebih menekan peran kepada tingkat lingkungan RT dan RW dalam penerapan aturannya.
"Memang PR (pekerjaan rumah) sekarang adalah mendorong semangat dari RT, RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan aturan PSBB di lingkungan setempat)," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).
"Apalagi kebijakan Pemprov Banten menyatakan PSBB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 (Mei 2020)," sambungnya.
Kendati telah diberlakukan PSBB jilid tiga, Airin tak mengelak bahwa adanya keterlambatan penerbitan Kepwal Kota Tangsel yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan PSBB.
Ia pun mengklaim bahwa keterlambatan penerbitan Kepwal tak menjadi alasan untuk tidak diketahuinya perpanjangan masa PSBB di masyarakat umum yang bermukim di wilayah Kota Tangsel.
"Keputusan Wali Kota pun kita buat dari tanggal 17 Mei (2020), karena tanpa ada Kepwal itu pun PSBB berjalan.
"Karena payung hukumnya di Kepgub, yang kita sampaikan bahwa PSBB berjalan sampai dengan tanggal 31 Mei," tandasnya. (m23)
Airin Sinyalir Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel: Kita Tunggu Pak Gubernur
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beri sinyal bakal perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya.
Ia mengatakan wacana tersebut dituju untuk memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahayanya infeksi Virus Corona kepada individu.
Sebab, Ia menilai PSBB menjadi langkah tepat dalam mencegah penyebaran infeksi Virus Corona mengingat belum ditemukan vaksin pengobatan virus mematikan itu.
"Sepertinya (diperpanjang PSBB), tapi kita tunggu Pak Gubernur," kata Airin kepada wartawan di kawasan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (14/5/2020).
"PSBB ini jadi edukasi sebetulnya buat masyarakat bahwa sepanjang Covid-19 belum ditemukan vaksin, maka jadi kebiasaan baru contoh cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, terus misalnya melakukan aktivitas seperlunya ini tentunya harus di edukasi ke masyarakat," sambungnya.
Sementara itu, Airin mensinyalir akan memperketat aturan yang dilakukan pada PSBB jilid 3 bila dilaksanakan.
Sedangkan terkait sanksi pelanggaran, Airin masih melakukan teguran secara persuasif sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 tahun 2020.
"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," jelasnya.
Diketahui, PSBB jilid II Kota Tangsel bakal berlangsung hingga 17 Mei 2020 nanti.
Meski adanya penerapan PSBB yang diperpanjang, angka peningkatan kasus wabah Virus Corona masih terus meningkat tiap harinya.
Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel mencatat 2.509 kasus wabah Virus Corona tercatat terjadi di wilayahnya hingga Kamis (14/5/2020).
PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Diberi Gelang Penanda Orang Sakit
Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.
Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.
"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.
"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).
"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.
Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah Virus Corona.
Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di Kota Tangsel.
"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.
Surat PSBB ke Kemenkes
Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).
Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.
"Kemungkinan besar kita kirim hari ini atau besok pengiriman surat ke Menkes. Intinya OPD (organisasi perangkat daerah) kita sudah rapim tingkat dinas dan kecamatan, koordinasi dengan keamanan forkopimda, sore ini dengan DPRD, dan lainnya," kata Airin.
Gubernur Banten beri sinyal PSBB Tangsel
Sebelumnya, WalIi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.
Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.
"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).
Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.
Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.
"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes.
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.
Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.
Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.
"Dalam arti tidak mungkin PSBB dilakukan bsk oleh DKI saja, tanpa dibantu atas kebersamaan dengan wilayah Bodetabek lainnya. Karena kita tahu rata-rata masyarakat kita aktifitasnya bekerja di Jakarta"
"Jadi, harapannya manakala kita sama, maka kita bisa segera memutus mata rantai," kata orang nomor satu di Kota Tangsel itu.
"Di hulu kita fokus memutus mata rantai, di hilir penyiapan sarana prasarana ada keterpaduan"
"Baik misalnya informasi tentang ruah sakit, pasien, pergerakan dan lainnya. Mudah-mudahan ikhtiar usaha kita dalam menyelesaikan covid bisa segera selesai," pungkasnya.