PSBB Kota Tangsel

Tangsel Memasuki PSBB Tahap 4 Berlaku Hingga 14 Juni 2020, Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 15 Juni

Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

(Warta Kota/Rizki Amana)
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Ia menyebut PSBB Kota Tangsel diperpajang hingga tahap 4. Pelaksanaan sama denhan tahap 3 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan masa PSBB dalam rangka penanganan wabah virus corona ditetapkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

Airin menegaskan keputusan perpanjangan PSBB turut serta sebagai pedoman masyarakat dalam melakukan aktivitas di Kota Tangsel.

RLC Kota Tangsel Kembali Pulangkan Pasien Covid-19, 32 di Antaranya Masih Jalani Perawatan Medis

Pembukaan Mal dan Tempat Ibadah di Tangsel Bersamaan dengan Penerapan Kenormalan Baru

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona," kata Airin dalam keterangnnya, Tangsel, Senin (1/6/2020).

Airin menjelaskan dalam penerapan PSBB jilid empat ini tidak ada yang berbeda dengan penerapan pada tahap sebelumnya.

Hanya saja, beberapa area yang sempat terhenti operasionalnya akan mulai dapat diberlakukan kembali seperti rumah ibadah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Pelatih Persipura Jayapura Senang Penerapan PSBB Karena Bikin Dekat Sama Keluarga

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.

PSBB Tangsel Tahap 3

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berikan penjelasan, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki penerapan PSBB tahap ketiga.

Maka itu, Airin Rachmi Diany akan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB Kota Tangsel, khususnya kepada pengusaha.

Diketahui, sanksi pelanggar PSBB Kota Tangsel terhadap pengusaha tersebut, yakni pencabutan izin usaha.

 VIDEO: IJTI Tangsel, BBrothers Indonesia dan Polres Tangsel Berbagi Sembako untuk Warga 

 

Katanya, sanksi pencabutan izin usaha dilakukan bagi pengusaha yang kedapatan masih membuka usahanya.

Usaha yang dimaksud yaitu usaha diluar kategori bidang usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB Kota Tangsel berlangsung.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved