PSBB Kota Tangsel
Tangsel Memasuki PSBB Tahap 4 Berlaku Hingga 14 Juni 2020, Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 15 Juni
Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.
Aturan itu turut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.
Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.
"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).
"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.
"Ada tatanan hidup baru atau new normal. Mau tidak mau harus adaptasi, di satu sisi kesehatan itu penting," sambungnya.
Selain alasan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat saat penerapan PSBB pada jilid sebelumnya menjadi dasar pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial tersebut.
Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.
"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.
"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.
Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020. (m23)
Airin Resmi Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel, Penerbitan Kepwal Terlambat Tak Jadi Alasan
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany sampaikan perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di wilayahnya hingga 31 Mei 2020.
Airin mengatakan perpanjangan tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338 Tahun 2020.