PSBB Kota Tangsel

Tangsel Memasuki PSBB Tahap 4 Berlaku Hingga 14 Juni 2020, Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 15 Juni

Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

(Warta Kota/Rizki Amana)
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany. Ia menyebut PSBB Kota Tangsel diperpajang hingga tahap 4. Pelaksanaan sama denhan tahap 3 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Tangerang Sekatan diperpanjang sejak 1 Juni hingga 14 Juni 2020.

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany mengatakan perpanjangan masa PSBB dalam rangka penanganan wabah virus corona ditetapkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.161-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Serta, Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangsel Nomor 338/Kep.163-Huk/2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB dalam rangka Penanganan Covid -19.

Airin menegaskan keputusan perpanjangan PSBB turut serta sebagai pedoman masyarakat dalam melakukan aktivitas di Kota Tangsel.

RLC Kota Tangsel Kembali Pulangkan Pasien Covid-19, 32 di Antaranya Masih Jalani Perawatan Medis

Pembukaan Mal dan Tempat Ibadah di Tangsel Bersamaan dengan Penerapan Kenormalan Baru

"Masyarakat yang berdomisili atau melakukan aktivitas di wilayah Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona," kata Airin dalam keterangnnya, Tangsel, Senin (1/6/2020).

Airin menjelaskan dalam penerapan PSBB jilid empat ini tidak ada yang berbeda dengan penerapan pada tahap sebelumnya.

Hanya saja, beberapa area yang sempat terhenti operasionalnya akan mulai dapat diberlakukan kembali seperti rumah ibadah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaannya.

Pelatih Persipura Jayapura Senang Penerapan PSBB Karena Bikin Dekat Sama Keluarga

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, tetap dilaksanakan di rumah atau diperpanjang hingga 15 Juni 2020.

PSBB Tangsel Tahap 3

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany berikan penjelasan, terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kini, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memasuki penerapan PSBB tahap ketiga.

Maka itu, Airin Rachmi Diany akan memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB Kota Tangsel, khususnya kepada pengusaha.

Diketahui, sanksi pelanggar PSBB Kota Tangsel terhadap pengusaha tersebut, yakni pencabutan izin usaha.

 VIDEO: IJTI Tangsel, BBrothers Indonesia dan Polres Tangsel Berbagi Sembako untuk Warga 

 

Katanya, sanksi pencabutan izin usaha dilakukan bagi pengusaha yang kedapatan masih membuka usahanya.

Usaha yang dimaksud yaitu usaha diluar kategori bidang usaha yang diizinkan beroperasi saat PSBB Kota Tangsel berlangsung.

"Jika yang sudah disegel dibuka, kita cabut izin usahanya," ungkap Airin dalam keterangannya, Tangsel, Rabu (20/5/2020).

Airin menjelaskan saat ini dirinya telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel untuk melakukan giat patroli secara berkala.

Bila kedapatan usaha yang membandel, Airin memerintahkan Satpol PP untuk melakukan sanksi berupa penyegelan sementara.

Bahkan, sanksi pencabutan izin usaha akan dilakukan bila pemilik bidang usaha yang tersegel tetap membandel dengan melanggar aturan PSBB Kota Tangsel.

"Jika yang sudah disegel dibuka, kita cabut izin usahanya," terangnya.

Diketahui, masa penerapan PSBB jilid tiga Kota Tangsel diberlakukan sejak tanggal 18 Mei hingga 31 Mei 2020.

Airin Larang Penyelenggaraan Shalat Ied

Perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar Kota Tangerang Selatan (PSBB Kota Tangsel) berimbas akan pelarangan penyelenggaran ibadah Shalat Ied Tahun 2020 di kawasan Kota Tangsel.

Hal itu dilontarkan Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany saat memutuskan masa perpanjangan PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

"Sudah jelas bahwa dinyatakan PSBB diperpanjang. Sekolah di rumah, beribadah di rumah, dan bekerja di rumah"

"Maka di sepakati untuk Shalat Ied itu juga tidak ada," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Ciputat, Tangsel, Senin (18/5/2020).

Namun, Airin enggan memastikan sanksi yang diberikan kepada lingkungan yang masih berniat selenggarakan ibadah Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Seperti penerapan PSBB sebelumnya, Pemkot Tangsel hanya menyerukan penerapan PSBB tanpa disertai praktik dari petugas pemerintah yang bertugas menjalankan penerapan aturan tersebut.

Diketahui, Pemkot Tangsel memperpanjang masa penerapan PSBB di Kota Tangsel hingga 31 Mei 2020.

Dalam penerapan PSBB tersebut tertuang aturan pelarangan ibadah di rumah ibadah dengan mengundang kumpulan jamaah.

Aturan itu turut tertuang pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.

Masyarakat Tak Patuh Jadi Alasan Pemkot Tangsel Perpanjang Masa PSBB

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menuturkan alasaan pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB jilid tiga di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan perpanjangan tersebut didasari untuk merubah gaya hidup masyarakat umumnya terkait penerapan physical distancing.

"Tahap ketiga adalah bagaimana kehidupan jaga jarak menjadi kehidupan dirinya masing-masing, ada tidak ada petugas dan pemerintah wajib masker dan cuci tangan untuk kepentingan masyafakat," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Karena ke depan berfikir bagaimana strategi berikutnya apakah PSBB terus, apakah PSBB ada pengecualian.

"Ada tatanan hidup baru atau new normal. Mau tidak mau harus adaptasi, di satu sisi kesehatan itu penting," sambungnya.

Selain alasan tersebut, tingkat kesadaran masyarakat saat penerapan PSBB pada jilid sebelumnya menjadi dasar pihaknya memperpanjang masa pembatasan sosial tersebut.

Pasalnya, hasil analisis Pemkot Tangsel bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel menunjukan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat dalam penerapan PSBB di wilayah Kota Tangsel.

"Laporan dari BPBD Tangsel bahwa grafik PSBB tahap pertama tanggal 1 Mei (2020) di 73 persen, tapi di hari kedua tanggal 2, 3, 4 (Mei 2020) menurun 50 persen.

"Padahal target kita memperpanjang PSBB idealnya 90 persen. Penurunan masyarakat enggak patuh, itu yang terjadi," tandasnya.

Adapun PSBB Kota Tangsel jikid tiga diterapkan pada 18 Mei hingga 31 Mei 2020. (m23)

Airin Resmi Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel, Penerbitan Kepwal Terlambat Tak Jadi Alasan

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany sampaikan perpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid tiga di wilayahnya hingga 31 Mei 2020.

Airin mengatakan perpanjangan tersebut telah diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443 Tahun 2020 serta Keputusan Wali Kota (Kepwal) Tangsel Nomor 338 Tahun 2020.

Menurutnya, PSBB jilid tiga lebih menekan peran kepada tingkat lingkungan RT dan RW dalam penerapan aturannya.

"Memang PR (pekerjaan rumah) sekarang adalah mendorong semangat dari RT, RW ini untuk enggak bosen, enggak jenuh (menerapkan aturan PSBB di lingkungan setempat)," kata Airin saat ditemui di Kantor Wali Kota Tangsel, Senin (18/5/2020).

"Apalagi kebijakan Pemprov Banten menyatakan PSBB diperpanjang sampai dengan tanggal 31 (Mei 2020)," sambungnya.

Kendati telah diberlakukan PSBB jilid tiga, Airin tak mengelak bahwa adanya keterlambatan penerbitan Kepwal Kota Tangsel yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan PSBB.

Ia pun mengklaim bahwa keterlambatan penerbitan Kepwal tak menjadi alasan untuk tidak diketahuinya perpanjangan masa PSBB di masyarakat umum yang bermukim di wilayah Kota Tangsel.

"Keputusan Wali Kota pun kita buat dari tanggal 17 Mei (2020), karena tanpa ada Kepwal itu pun PSBB berjalan.

"Karena payung hukumnya di Kepgub, yang kita sampaikan bahwa PSBB berjalan sampai dengan tanggal 31 Mei," tandasnya. (m23)

Airin Sinyalir Perpanjang Masa PSBB Kota Tangsel: Kita Tunggu Pak Gubernur

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany beri sinyal bakal perpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

Ia mengatakan wacana tersebut dituju untuk memberikan peringatan kepada masyarakat tentang bahayanya infeksi Virus Corona kepada individu.

Sebab, Ia menilai PSBB menjadi langkah tepat dalam mencegah penyebaran infeksi Virus Corona mengingat belum ditemukan vaksin pengobatan virus mematikan itu.

"Sepertinya (diperpanjang PSBB), tapi kita tunggu Pak Gubernur," kata Airin kepada wartawan di kawasan Lengkong Karya, Serpong Utara, Tangsel, Kamis (14/5/2020).

"PSBB ini jadi edukasi sebetulnya buat masyarakat bahwa sepanjang Covid-19 belum ditemukan vaksin, maka jadi kebiasaan baru contoh cuci tangan, pakai masker, jaga jarak, terus misalnya melakukan aktivitas seperlunya ini tentunya harus di edukasi ke masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Airin mensinyalir akan memperketat aturan yang dilakukan pada PSBB jilid 3 bila dilaksanakan.

Sedangkan terkait sanksi pelanggaran, Airin masih melakukan teguran secara persuasif sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 13 tahun 2020.

"Perketat, enggak ada relaksasi. Kewajiban harus diperketat. Sanksi kan kita sudah ada, Perwalnya sudah ada kok," jelasnya.

Diketahui, PSBB jilid II Kota Tangsel bakal berlangsung hingga 17 Mei 2020 nanti.

Meski adanya penerapan PSBB yang diperpanjang, angka peningkatan kasus wabah Virus Corona masih terus meningkat tiap harinya.

Data Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangsel mencatat 2.509 kasus wabah Virus Corona tercatat terjadi di wilayahnya hingga Kamis (14/5/2020).

PSBB Tangsel Diberlakukan, ODP yang Keluyuran Diberi Gelang Penanda Orang Sakit

Mobilitas masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang banyak dilakukan di daerah DKI Jakarta menjadi alasan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam rencananya memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah kerjanya.

Airin menyampaikan bila pemberlakuan PSBB di wilayah kerjanya berpedoman pada aturan hukum Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Adapun pidana yang dimaksud dalam UU Karantina Kesehatan terdapat di Pasal 93 yang berbunyi masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dengan denda maksimal Rp 100 juta bila menghalangi penyelenggaraan Karantina Kesehatan.

"Yang pasti PSBB ujung atasnya UU-nya adalah Karantina Kesehatan. Pastinya yang harus kita pikirkan adalah kesehatan," tuturnya.

"Pasti akan berbeda dengan tindakan penegakan hukum lainnya. Maka kita akan dahulukan tentang kesehatannya," imbuh mantan Puteri Indonesia Pariwisata tahun 1996 ini di bilangan Ciputat, Tangsel, Kamis (9/4/2020).

"Tadi sudah dirumuskan, apakah sanksi sosial atau apa, sudah ada di Pasal 93 (UU Karantina Kesehatan) jelas disebutkan," tandasnya.

Kendati terdapat aturan yang memperbolehkan tindak pidana pada UU Karantina Kesehatan, pihaknya mengaku memilih jalur solusi lain dalam menindak orang dalam pemantauan (ODP) wabah Virus Corona.

Sebab, kata Airin, ODP menjadi fokus utama dalam memutus mata rantai penyebaran wabah Virus Corona di Kota Tangsel.

"Ngga ke sana lah kita mikirnya (tindak pidana). Ini semua tentang kesehatan. Tadi ada beberapa contoh misalnya, kalau ada ODP masih keliling, kemana-mana, keluyuran, kita kasih gelang untuk gelang orang sakit. Jadi biar ngga kemana-mana, dia di rumah saja," jelasnya.

Surat PSBB ke Kemenkes 

Sejauh ini Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel baru mempersiapkan surat permohonan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI).

Airin juga mengaku surat itu diputuskan berdasarkan rapat pimpinan (rapim) dengan seluruh stakeholder yang berkaitan.

"Kemungkinan besar kita kirim hari ini atau besok pengiriman surat ke Menkes. Intinya OPD (organisasi perangkat daerah) kita sudah rapim tingkat dinas dan kecamatan, koordinasi dengan keamanan forkopimda, sore ini dengan DPRD, dan lainnya," kata Airin.

Gubernur Banten beri sinyal PSBB Tangsel 

Sebelumnya, WalIi Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany memastikan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan.

Airin mengatakan, kebijakan ini telah ditetapkan melalui rapat pimpinan (rapim) dan koordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek.

"Jadi ingin saya sampaikan juga sekaligus ke masyarakat, bahwa kita sudah koordinasikan ke Gubernur Banten, Gubernur DKI Jakarta dan perwakilan dari Jawa Barat untuk wilayah Jabodetabek. Dari hasil masukan semua memang kita harus lakukan PSBB," kata Airin di Gedung Wali Kota Tangsel, Ciputat, Kamis (9/4/2020).

Airin menjelaskan, Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim telah mengirimkan sinyal persetujuannya kepada Kota Tangsel untuk merealisasikan kebijakan PSBB.

Ia pun mengaku bila pihaknya bakal berkirim surat permohonan PSBB itu kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dalam waktu dekat ini.

"Pak Gubernur (Banten) menyarankan agar kami masing-masing untuk menyampaikan surat PSBB ke Menkes. 
Kemungkinan besar bisa hari ini atau besok," jelas Airin.

Selain itu, pihaknya menilai bila PSBB diberlakukan untuk bekerjasama salam memutus mata rantai penyebaran wabah virus corona se-Jabodetabek.

Pasalnya, banyak dari masyarakat Kota Tangsel yang melakukan aktifitas pekerjaan di Ibu Kota Jakarta.

"Dalam arti tidak mungkin PSBB dilakukan bsk oleh DKI saja, tanpa dibantu atas kebersamaan dengan wilayah Bodetabek lainnya. Karena kita tahu rata-rata masyarakat kita aktifitasnya bekerja di Jakarta"

"Jadi, harapannya manakala kita sama, maka kita bisa segera memutus mata rantai," kata orang nomor satu di Kota Tangsel itu.

"Di hulu kita fokus memutus mata rantai, di hilir penyiapan sarana prasarana ada keterpaduan"

"Baik misalnya informasi tentang ruah sakit, pasien, pergerakan dan lainnya. Mudah-mudahan ikhtiar usaha kita dalam menyelesaikan covid bisa segera selesai," pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved