Virus Corona
Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Pastikan Honor TGUPP juga Dipotong 50 Persen di Masa Pandemi Corona
Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi virus corona ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan merasionalisasi atau memotong hak keuangan atau honor Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Pemotongan sebesar 50 persen, selama masa pandemi virus corona.
Di mana sebelumnya ramai dipermasalahkan bahwa hanya tunjangan PNS DKI yang dipotong 50 persen.
Sementara honor TGUPP belum dilakukan pemotongan.
• Akhirnya Polisi Derek Chauvin Didakwa Pembunuhan, Setelah Menindih Leher George Floyd hingga Tewas
• Kisah Perjuangan Tirta ke Aceh di Tengah Pandemi, karena Sang Adik Meninggal,Prosesnya Melelahkan
• Masih Trending di Twitter Terkait Cuitannya, Dirut TVRI Imam Brotoseno Setiap Orang punya Masa Lalu
• Tidak Sanggup Bayar Iuran, BPJS Kesehatan Persilakan Peserta Kelas I dan II Turun Kelas
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memastikan bahwa pihaknya akan memotong sebesar 50 persen honor TGUPP.
"PNS dan TGUPP itu beda posisinya di dalam struktur kepegawaian. Kalau Pergub tentang rasionalisasi penghasilan PNS dalam rangka corona ini ada di Pergub 49 tahun 2020. Pergub ini tertanggal 19 Mei kemarin," kata Saefullah ketika dikonfirmasi, Minggu (31/5/2020).
Sementara, untuk pemotongan honor TGUPP diatur dalam Keputusan Gubernur atau Kepgub nomor 514 Tahun 2020 tanggal 22 Mei.
Oleh karena itu, Saefullah memastikan bahwa PNS dan TGUPP sama dilakukan rasionalisasi penghasilan selama pandemi virus corona ini.
"Tapi konsekuensinya ada hak-hak TGUPP yang sudah diberikan. Karena kan Kepgub-nya mundur. Kami sudah tanya ke akuntasi dan sudah tanya ke inspektur bahwa ini nanti bisa sebagai uang muka," jelas Saefullah.
"Nanti hak TGUPP ke belakang itu akan dipotong disesuaikan. Jadi, pada akhirnya kalau TGUPP dia berpisah alokasinya dari PNS dan non PNS," tambah Saefullah.
• 50 Persen Tunjangan ASN DKI Dipangkas, 25 Persen untuk Anggaran Covid-19, Sisanya Dibayar Nanti
• Anak dari Tenaga Medis yang Meninggal Karena Covid-19, Bisa Masuk SMA Negeri Tanpa Seleksi
• Peringati Hari Lahir Pancasila, 1 Juni Libur Nasional, Upacara Tetap Digelar
Dibawah Bappeda
Selain itu mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu juga menjelaskan bahwa posisi TGUPP tidak masuk dalam struktur kepegawaian DKI.
Namun, TGUPP hak keuangannya berada dibawah anggaran Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Pasalnya nomenklaturnya melekat pada program perencanaan dan pembangunan.
Pemotongan penghasilan 50 persen untuk PNS dan TGUPP itu terbagi dalam dua jenis.
"Sebanyak 25 persen itu untuk penanganan covid-19, sedangkansebanyak 25 persen lainnya ditunda pencairannya," jelasnya.
Sayangkan
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tidak memangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Partai yang baru kali pertama duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu menyebut Anies harusnya turut memangkas THR TGUPP seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.
Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 yang ada di Jakarta.
“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020).
• Picu Kemarahan Warga, Empat Polisi Minneapolis yang Injak George Floyd hingga Tewas, Dipecat
• Gara-Gara Hoax Meninggal, Abdel Ceritakan Kebaikan Mamah Dedeh, Umrahkan Kru, Sopir, dan Sekuriti
August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.
Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.
“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.
Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.
Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi Covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).
Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.
“Pemberian tunjangan harus adil agar tidak timbul kecemburuan dan kecurigaan di antara pegawai. Sebagai contoh, saya kira para PNS legowo jika tunjangan 100 persen diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien Covid-19,” ungkapnya.
• Cerita Novel Baswedan ka Aa Gym, Ditemui Anak Muda yang Bilang,Saya tidak Kasihan dengan Pak Novel
• Warga di Kelurahan Tanjung Priok Ramai-Ramai Tolak Paket Bansos Pemprov DKI, ini Alasannya
• 3 SKPD Pemprov DKI ini tidak Tangani Pandemi Corona, Tapi dapat TKD Penuh, DPRD: Gubernur harus Adil
Kata dia, peniadaan pemotongan tunjangan dapat dilakukan kepada pegawai yang benar-benar berpeluh keringat bekerja di lapangan untuk mengatasi pandemi.
Misalnya pegawai Kelurahan, Kecamatan, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19.
Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (faf)