Virus Corona
Diskusi Virtual YKCHI dan Ikanot Undip : Menggagas Kepastian Hukum Bagi Notaris di Era New Normal
Memasuki era new normal atau tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Covid -19, menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris.
Penulis: Ign Agung Nugroho | Editor: Murtopo
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Memasuki era new normal atau tatanan kehidupan baru pada kondisi pandemi Covid -19, menjadi tantangan tersendiri bagi para notaris.
Pasalnya, selain perlu adaptasi, dukungan regulasi dari pemerintah juga sangat dibutuhkan.
Pendapat itu, diutarakan Otty H.C. Ubayani, Ketua Umum Yayasan Komunitas Cendikiawan Hukum Indonesia (YKCHI) dan Ikatan Alumni Notariat (Ikanot) Universitas Diponegoro (Undip), dalam diskusi virtual bertajuk 'Menghindari Jerat Hukum Dalam Keadaan The New Normal', yang diadakan oleh YKCHI dan Ikanot Undip, di Jakarta, Jumat (29/5/2020) lalu.
Menurut Otty, menghadapi pandemi Covid-19 ini, pekerjaan notaris banyak menggunakan teknologi.
• IKA Undip Gelar Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa dan Negara
Oleh sebab itu, dibutuhkan payung hukum. Alasannya, jika tidak ada aturan jelas, dikhawatirkan notaris bisa terjerat kasus hukum.
"Padahal, sebagai pejabat umum, notaris haruslah dilindungi oleh aturan hukum," ujar Otty.
Sedangkan Prof Gayus Lumbuun berpendapat, salah satu bentuk penyesuaian yang signifikan dalam praktek pelayanan jasa notaris adalah pengakuan pengurusan dokumen secara elektronik.
Hal itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008, yang menyatakan bahwa informasi eletronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Penyesuaian lain yang perlu dilakukan di era new normal menurut Gayus, adalah suatu kegiatan yang tidak harus hadir secara fisik.
• VIDEO: Cerita Remaja ART yang Terpaksa Jual Bantuan Sembako Karena Orangtua Sakit
"Kemajuan teknologi memungkinan pengurusan dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris. Sehingga walaupun berjarak jauh namun dapat dijamin keaslian orangnya atau merupakan suatu keadaan yang nyata atau virtual," kata Gayus.
Narasumber lain, Udin Narsudin Praktisi Notaris/PPAT mengatakan, aplikasi cyber notary di era digital yakni memanfaatkan kemajuan teknologi bagi para notaris dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari.
Hal itu seperti, digitalisasi dokumen, penandatanganan akta secara eletronik, pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) secara teleconference, dan hal-hal lain yang sejenis.
• VIDEO: BIN Gelar Rapid dan SwabTest Massal di Ciledug, Zona Merah Tangerang
"Pada dasarnya konsep cyber notary tersebut sudah pernah di perkenalkan pada tahun 1995. Namun, berhubung belum adanya fasilitasi berupa UU yang mengatur mengenai cyber notary, maka konsep cyber notary dimaksud menjadi hanya sebatas konsep saja, sehingga dalam konteks era digital 4.0 sekarang ini masih belum tersambung," jelasnya.
Pada prinsipnya, lanjut Udin, konsep cyber notary ditujukan untuk mempermudah transaksi antara para pihak yang tinggalnya berjauhan, sehingga jarak bukan menjadi masalah lagi.
Sementara itu, Edmon Makarim Pakar Hukum Telematika memandang pentingnya Revisi UU-JN, dengan poin-poin antara lain, mempertegas kedudukan notaris sebagai jabatan umum.
• ART 16 Tahun Penjual Paket Sembako Bansos Sempat Tertekan Akibat Dibully Warganet