Virus Corona

Ada 158 Daerah versi LSI Denny JA Siap Jalankan New Normal, kok versi Pemerintah hanya 102 Daerah?

Ada 158 wilayah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua berpotensi menerapkan new normal atau tatanan hidup baru secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana Mal Lifestyle Centre, PIK Avenue, Icon Of The North, merupakan pusat gaya hidup dan belanja termewah di Jakarta Utara, yang memberikan rangkaian program belanja menarik dan menjadi lokasi destinasi wisata belanja untuk melengkapi kebutuhan masyarakat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ada 158 wilayah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua berpotensi menerapkan new  normal atau tatanan hidup baru secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Padahal sebelumnya, pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebutkan, ada 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19..

Menurut Lembaga Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, potensi 158 wilayah di Indonesia mulai dari Aceh hingga Papua dapat kembali bekerja secara bertahap mulai 5 Juni 2020.

Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Aturan Adaptasi Tatanan Baru Covid-19

Bakar Sampah Sembarangan, Satu Rumah dan Mobil di Cengkareng Ikut Terbakar

Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG

Peneliti LSI Denny JA, Ikram Masloman, mengatakan 158 wilayah itu sudah siap untuk bekerja kembali.

Namun warga bekerja dengan cara tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.

Hal ini berdasarkan riset yang dilakukan oleh LSI Denny JA. Riset, yang dilakukan dengan metode kualitatif, yaitu studi data sekunder periode.

Ini Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api Terbaru, Simak Penjelasannya di Sini

Tiga sumber data yang digunakan: Data Gugus Tugas, Data Worldmeter, dan data WHO.

"158 wilayah yang bisa dilonggarkan pembatasannya dan mulai bekerja. 158 wilayah relatif terkontrol. Daerah tersebut siap masuk ke tahap berikutnya yaitu new normal. Siap masuk ke era untuk bekerja kembali," ujar Ikram, pada sesi pemaparan hasil survei 5 Juni: Indonesia Mulai Bekerja Bertahap di 158 Wilayah, Sabtu (30/5/2020).

Dia mengungkap ada salah satu alasan yang menjadi pertimbangan mengapa Indonesia bisa kembali bekerja pada 5 Juni 2020.

Benarkah Gaji ke-13 PNS Bakal Cair Akhir Tahun, Ini Penjelasan Kemenkeu

Alasan tersebut, yaitu wilayah yang dibuka adalah wilayah yang penyebaran Virus Corona relatif terkontrol.

Ke-158 wilayah tersebut terdiri dari tiga gabungan kategori wilayah, yaitu pertama 124 wilayah Indonesia yang sejak awal pandemi Virus Corona masuk ke Indonesia hingga saat ini belum ada laporan warganya terpapar Virus Corona 124 daerah ini tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kedua, 33 wilayah Indonesia yang tercatat punya kasus Covid-19 dan telah memberlakukan PSBB.

Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta

Grafik tambahan kasus harian di wilayah tersebut menunjukkan bahwa masih terjadi fluktuasi (naik-turun) tambahan kasus harian yang berbeda-beda di setiap wilayah tersebut.

Namun secara umum pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, penyebaran virus di wilayah tersebut relatif terkontrol.

"Hal ini dikuatkan dengan keputusan wilayah-wilayah tersebut untuk tidak lagi memperpanjang periode PSBB. 33 wilayah yang telah siap untuk masuk era new normal adalah wilayah yang masa PSBB-nya berakhir sebelum 5 Juni 2020," ujarnya.

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina

Ketiga, Provinsi Bali. Bali adalah wilayah yang mampu mengontrol penyebaran Virus Corona meskipun tanpa pemberlakuan PSBB.

"Oleh karena itu, Bali melengkapi wilayah lain sehingga menjadi total 158 wilayah yang siap bekerja kembali pada 5 Juni 2020," tambahnya.

Berikut daftar 124 wilayah yang tak pernah terpapar:

Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha

Papua:
Asmar, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Kepulauan Yapen, Lanny Jaya, Mambramo Raya, Mappi, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak, Puncak Jaya, Tolikara, Yahukimo, Yalimo

Sumatera Utara:
Batubara, Gunungsitoli, Humbang Hasundutan, Labuhanbatu Selatan, Mandailing Natal, Nias, Nias Barat, Nisa Utara, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, Pakpak Barat, Samosir, Sibolga, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah

NTT:
Alor, Belu, Flores Timur, Kupang, Lembata, Malaka, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada, Rote Ndao, Saburaijua, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Timur Tengah Utara.

Aceh:
Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, Kota Langsa, Kota Sabang, Kota Sabulussalam, Nagen Raya, Pidie Raya

Maluku:
Buru Selatan, Kepulauan Aru, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, Maluku Tenggara, Tual
Papua Barat: Kaimana, Maybrat, Pegunungan Arfak, Sorong Selatan, Tambrauw

Sulawesi Tenggara;
Buton, Buton Selatan, Buton Utara, Konawe Kepulauan, Konawe Utara

Lampung:
Lampung Timur, Mesuji, Pringsewu, Tanggamus, Tulang Bawang

Maluku Utara;
Halmahera Selatan, Halmahera Tengah, Halmahera Timur, Kepulauan Sula, Pulau Taliabu

Kepulauan Riau:
Anambas, Bintan, Lingga, Natuna

Sulawesi Tengah:
Banggai Laut, Donggala, Parigi Muotong, Tojo Una-Una

Riau:
Kuantang Singingi, Rokan Hilir, Rokan Hulu

Kalimantan Barat:
Kapuas Hulu, Melawi

Sulawesi Selatan:
Kepulauan Selayar, Toraja Utara

Bengkulu:
Lebong, Rejang Lebong

Kalimantan Timur:
Mahulu

Jambi:
Tanjung Jabung Timur

Sumatera Barat:
Sijunjung

Gorontalo:
Gorontalo Utara

Banten:
Lebak

Kepulauan Bangka Belitung:
Belitung Timur

Sulawesi Utara:
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Jawa Barat:
Pangandaran

Kalimantan Tengah:
Sukamara

33 dari 38 wilayah PSBB Siap Masuk New Normal:

DKI Jakarta,
Sumatera Barat,
Gorontalo,
Jawa Barat,
Kabupaten Bogor,
Kota Bogor,
Kota Depok,
Kota Bekasi,

Kabupaten Bekasi,
Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung,
Kabupaten Sumedang,
Kota Cimahi,
Kota Bandung,
Kabupaten Tegal,
Kota Pekanbaru,
Kota Tarakan,

Kota Palangkaraya,
Kabupaten Tanggerang,
Kota Tanggerang,
Kota Tanggerang Selatan,
Kabupaten Malang,
Kota Malang,
Kota Batu,
Kota Banjarmasin,

Kabupaten Banjar,
Kabupaten Barito Kuala,
Kabupaten Banjar Baru,
Kabupaten Bengkalis,
Kabupaten Siak,
Kabupaten Kampar,
Kabupaten Pelalawan,
Kota Palembang. (tribun/gle)

Daftar 102 Kabupaten/Kota yang Sudah Boleh Terapkan New Normal, di Pulau Jawa Cuma Tegal

Sebanyak 102 pemerintah kabupaten/kota yang masuk zona hijau, diizinkan melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Hal itu sesuai arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada 29 Mei 2020.

"Kemarin, tanggal 29 Mei 2020, Bapak Presiden Jokowi, memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota."

 Orang Tua dan Istrinya Sakit, Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur Ajukan Penangguhan Penahanan

"Yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19,” jelas Doni Monardo.

Hal itu ia katakan di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (30/5/2020), dikutip dari laman covid19.go.id.

Adapun 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, dan Riau 2 Kabupaten.

 11 Indikator Daerah Bisa Terapkan New Normal, Semuanya Berbasis Data

Lalu, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten, dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, serta Sulawesi Tengah 3 kabupaten.

Lantas, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota, dan Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota.

 UPDATE 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru Covid-19, 3 Diantaranya Bersih Total

Berikutnya,Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota.

Dalam implementasinya, Doni Monardo sangat mengharapkan setiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah.

Yakni, untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian, dan tetap waspada terhadap ancaman Covid-19.

 KISAH ART Usia 16 Tahun Terpaksa Jual Paket Sembako Bansos Demi Bantu Ibunya yang Sakit Strok

Doni Monardo juga meminta setiap daerah wajib memperhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien Covid-19.

Doni Monardo juga memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota, selaku ketua Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota, agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dan DPRD.

Serta, melibatkan segenap komponen ‘pentaheliks’ yang meliputi pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan media massa.

 30 Mei 2020, Penambahan Kasus Positif Covid-19 di Jawa Timur Tertinggi dan Lampaui Jakarta

“Agar proses pengambilan keputusan harus melalui FORKOPIMDA dengan melibatkan segenap komponen masyarakat."

"Termasuk pakar kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia, pakar epidemiologi, pakar kesehatan masyarakat, tokoh agama, tokoh budaya, atau budayawan, tokoh masyarakat."

"Pakar di bidang ekonomi kerakyatan, tokoh pers di daerah, dunia usaha, dan tentunya DPRD, melalui pendekatan kolaborasi pentahelix berbasis komunitas,” tegas Doni Monardo.

 30 Mei 2020 Catat Rekor Baru 523 Pasien Covid-19 Sembuh dalam Sehari, 10 Provinsi Tak Ada Kasus Baru

Dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/wali kota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para Gubernur.

Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai sektor atau bidang yang akan dibuka.

Adapun sektor yang dimaskud adalah seperti pembukaan rumah ibadah.

 UPDATE Kasus Covid-19 di Kota Depok 30 Mei 2020: Jumlah Pasien Sembuh Tembus 40 Persen

Juga, pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, dan restoran, perkantoran, dan bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman Covid-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat."

"Intinya, keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung,” jelas Doni Monardo.

 Satpas SIM Daan Mogot Kembali Dibuka, Jumlah Pemohon Dibatasi dan Terapkan Physical Distancing

"Saya ulangi sekali lagi, sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif, dalam mematuhi protokol kesehatan."

"Antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik."

"Serta, upayakan selalu dapat mengonsumsi makanan yang bergizi,” imbuhnya.

 Ruslan Buton, Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara yang Minta Jokowi Mundur Ditahan Bareskrim

Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi.

Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan wali kota di daerah.

Apabila dalam perkembangannyaditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

 LSI Denny JA Sarankan Daerah Lain Contoh Kesuksesan Bali Tanggulangi Covid-19

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi."

"Memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” papar Doni Monardo.

Berikut ini daftar 102 kabupaten/kota zona hijau yang dibolehkan terapkan new normal:

Sumatera Utara

1. Nias Barat

2. Pakpak Bharat

3. Samosir

4. Tapanuli Utara

5. Nias

6. Padang Lawas Utara

7. Labuhanbatu Selatan

8. Kota Sibolga

9. Tapanuli Selatan

10. Humbang Hasundutan

11. Nias utara

12. Mandailing Natal

13. Padang Lawas

14. Kota Gunungsitoli

15. Nias selatan

Aceh

1. Pidie Jaya

2. Aceh Singkil

3. Bireuen

4. Aceh Jaya

5. Nagan Raya

6. Kota Subulussalam

7. Aceh Tenggara

8. Aceh Tengah

9. Aceh Barat

10. Aceh Selatan

11. Kota Sabang

12. Kota Langsa

13. Aceh Timur

14. Aceh besar

Jambi

1. Kerinci

Bengkulu

1. Rejang Lebong

Lampung

1. Lampung Timur

2. Mesuji

Kepulauan Riau

1. Natuna

2. Lingga

3. Kepulauan Anambas

Riau

1. Rokan Hilir

2. Kuantan Singigi

Sumatera Selatan

1. Kota Pagar Alam

2. Penukal Abab Lematang Ilir

3. Ogan Komering Ulu Selatan

4. Empat Lawang

Papua

1. Yakuhimo

2. Mappi

3. Dogiyai

4. Kepulauan Yapen

5. Paniai

6. Tolikara

7. Yalimo

8. Deiyai

9. Puncak Jaya

10. Mamberamo Raya

11. Nduga

12. Pegunungan Bintang

13. Asmat

14. Supiori

15. Lanny Jaya

16. Puncak

17. Intan Jaya

Maluku

1. Kota Tual

2. Malukur Tenggara Barat

3. Maluku Tenggara

4. Kepulauan Aru

5. Maluku Barat Daya

Papua Barat

1. Kalimana

2. Tambrauw

3. Sorong Selatan

4. Maybrat

5. Pegunungan Arfak

Maluku Utara

1. Halmahera Tengah

2. Halmahera Timur

Sulawesi Utara

1. Bolaang Mongondow TImur

2. Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Sulawesi Selatan

1. Toraja Utara

Sulawesi Tenggara

1. Buton Utara

2. Buton Selatan

3. Buton

4. Konawe Utara

5. Konawe Kepulauan

Sulawesi Tengah

1. Donggala

2. Tojo Una-una

3. Banggai Laut

Sulawesi Barat

1. Mamasa

Gorontalo

1. Gorontalo Utara

NTT

1. Ngada

2. Sumba Tengah

3. Sumba Barat Daya

4. Alor

5. Sumba Barat

6. Lembata

7. Malaka

8. Rote Ndao

9. Manggarai Timur

10. Timor Tengah Utara

11. Sabu Raijua

12. Kupang

13. Belu

14. Timor Tengah Selatan

Kalimantan Tengah

1. Sukamara

Kalimantan Timur

1. Mahakam Ulu

Jawa Tengah

1. Tegal

Kepuluan Bangka Belitung

1. Belitung Timur. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Cek! 158 Daerah Ini Disebut Sudah Siap Untuk Menjalankan New Normal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved