Virus Corona Jabodetabek
UPDATE Covid-19 Kota Depok, Pasien Sembuh Bertambah 17 Menjadi 214 Orang, 551 Positif, 30 Meninggal
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok kembali mencatatkan adanya penambahan kasus pasien yang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19.
Penulis: Vini Rizki Amelia |
Ketika akan melakukan pengajuan, dikatakan Febri beberapa kali website pembuatan SIKM mengalami maintenance pada Selasa (26/5). Sehingga ketika ia tiba di Gambir ia pun dimintai surat SIKM.
"Kalo saya syarat-syarat lengkap dari surat kesehatan hingga surat kantor.
"Cuma memang tidak punya SIKM karena saat mengajukan websitenya itu maintenance," katanya.
• Pilih Ikuti Pemerintah, Tata Janeeta Sedih Tak Bisa Mudik ke Kampung Halaman
Menurut Febri, banyak penumpang yang tidak mengetahui harus mengajukan SIKM ketika akan masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Meski saat ini dikarantina ia pun mengaku tak masalah.
"Sebenarnya banyak yang gak tahu harus punya SIKM karena kan sebanyak udah pada beli tiket balikan, sedangkan SIKM baru berlaku tanggal 24 kemarin," ucapnya. (JOS)
Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta telah menerbitkan 1.332 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Rabu (27/5/2020).
Angka itu terakumulasi sejak permohonan SIKM dibuka pada 15 Mei 2020 lalu.
Pihak Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, pengajuan SIKM hanya dapat diakses bagi masyarakat yang bekerja di 11 sektor usaha.

Di antaranya bidang kesehatan; bahan pangan/makanan/ minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri objek vital serta kebutuhan sehari-hari..
“Perizinan SIKM guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020).
Menurutnya, SIKM dapat diperoleh warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek karena persoalan pekerjaan di 11 sektor tersebut.
• Orang Afrika pun Ikut Bertanya Mengapa Soekarno Disingkirkan? Ini Jawaban Ben Mboi yang Bikin Kaget
SIKM tersebut juga dapat diakses bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta karena tuntutan pekerjaan.
Kata dia, ada beberapa berkas yang perlu dilengkapi oleh pemohon dalam mengajukan SIKM melalui website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
• Takut Tertular Corona, Warga Pasang Tulisan di Pagar: Mohon Maaf Kami Lockdown
Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.
Adapun kepemilikan SIKM mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka JakEVO” ujar Benni.
Dalam kesempatan itu, Benni mengimbau, agar setiap orang atau pelaku usaha senantiasa menggunakan cara dan/atau dokumen yang benar dan sah dalam mengajukan permohonan perizinan dan non-perzinan melalui aplikasi daring, JakEVO.
Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan hukum pidana.
“Sesuai Pasal 263 KUHP bisa diancam pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Benni. (faf)
Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina
Dua orang penumpang Bus AKAP yang berangkat dari Surabaya menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, harus dikarantina lantaran tak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).
Pihak Kasatpel Operasional dan Kemitraan Afif Muhroji menjelaskan mereka tiba di terminal Pulo Gebang pada Selasa (26/5/2020) dini hari kemarin.
"Dalam satu bus itu, ada 5 orang penumpang, 2 orang punya SIKM, 1 orang dikecualikan, lalu 2 orang lainnya tidak punya SIKM," ungkap Afif di lokasi, Rabu (27/5/2020).
• Tante Ernie Lebih Suka Hotman Paris Dibandingkan Ariel Noah, Ternyata Ini Alasannya

Dua orang laki-laki tersebut diberikan dua pilihan sanksi yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.
"Ada dua opsi sanksi yang bisa dipilih pelanggar. Pertama, mereka dikembalikan ke daerah asal.
"Kedua ada karantina mandiri di tempat milik Pemda DKI," ujarnya.
Dua orang yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, memilih untuk dikarantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung, Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
• Pesan Lengkap Rasulullah untuk Puasa Syawal Usai Puasa Ramadan, Ini Lafadz Niat Puasa Syawal

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.
Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.
Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.
• Kapal Pesiar pun Punya Fasilitas Rahasia yang Jarang Diketahui, Ada Kolam Renang Rahasia lho
Sementara bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut. (abs)
Polisi Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Selama 32 Hari Operasi Ketupat Larangan Mudik
Selama 32 hari pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 terkait larangan mudik, Polri mencatat telah memaksa putar balik sebanyak 82.604 kendaraan pemudik.
Kabag Penum Biro Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi di seluruh titik check point yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari jumlah total kendaraan yang diputar balik selama 32 hari itu katanya Polda Metro Jaya memutar balik 39.962 kendaraan atau yang terbanyak diantara Polda lainnya.

"Selain itu Polda Banten memutar balik sebanyak 8.249 kendaraan, Polda Jawa Barat Sebanyak 11.008 kendaraan, Polda Jawa Tengah sebanyak 5.333 kendaraan, Polda DIY sebanyak 783 kendaraan, dan Polda Lampung sebangak 1.500 kendaraan," kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirnasi, Rabu (27/5/2020).
Sementara itu Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyebut, selain memutar balik hampir 40 ribu kendaraan pemudik, pihaknya juga mengamankan sekitar 671 mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik keluar dari Jadetabek.
"Sampai saat ini travel gelap yang sudah kita amankan kurang lebih 671 kendaraan dengan ribuan penumpang," kata Sambodo.
• Fraksi Demokrat DPRD DKI Minta Anies Perketat Pengawasan Arus Balik Lebaran
• Sejarah Pertama Kalinya Bupati Tangerang Gelar Halalbihalal Via Online
• Usai Idul Fitri, Terminal Kalideres Masih Sepi dan Belum Layani Bus AKAP
Untuk mobil travel gelap, kata dia, pihaknya melakukan penilangan terhadap sopir atau pengendara, sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan orang diluar izin trayek.
Sementara penumpangnya diputar balik atau diantar kembali ke titik keberangkatan.(bum)
Komisi A DPRD Minta DKI Siapkan Diri untuk Hadapi New Normal
Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi kehidupan New Normal di tengah pandemi Covid-19.
Nantinya masyarakat akan kembali berkegiatan seperti biasa namun tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan harapan perekonomian kembali tumbuh.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, ada tiga indikator yang dapat menentukan Jakarta bisa menerapkan New Normal.
• Sebuah Mobil Terbakar di Tol Japek Akibat Korsleting
• Usai Lebaran Jalan di Kembangan Terpantau Masih Lengang Lancar
• Usai Idul Fitri, Terminal Kalideres Masih Sepi dan Belum Layani Bus AKAP
Indikator tersebut mengacu pada penjelasan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada 21 Mei 2020 lalu.
Mujiyono menjelaskan, untuk indikator pertama adalah angka reproduksi virus Covid-19 atau Rt berada harus di bawah poin 1. Sementara pada 18 Mei lalu Jakarta berada di posisi 0,98783.
Meski dari indikator pertama telah terpenuhi New Normal, namun DKI diminta benar-benar transparan dan akuntabel dalam mengukur di lapangan.
• Kabar Mal Dibuka 5 Juni, Anies Baswedan: Itu Imajinasi
Termasuk menjelaskan metode dalam memperoleh data, alat ukurnya dan sebagainya, sehingga data dapat diterima serta dipertanggung jawabkan secara ilmiah.
“Apalagi, tim dari Eijkman Oxford Clinical Research Unit (EOCRU) di laman berita The Conversation, menjelaskan bahwa Indonesia masih belum memiliki kurva harian epidemiologis pandemi Covid-19,” kata Mujiyono saat dikonfirmasi pada Rabu (27/5/2020).
Selanjutnya, indikator kedua adalah sistem kesehatan. Kata dia, DKI Jakarta merupakan daerah yang memiliki rasio tempat tidur per penduduk yang lebih tinggi dibanding provinsi lain, yakni sebesar 2,33 tempat tidur per 1.000 penduduk.
• Buah Black Sapote Lagi Naik Daun, Dihargai Rp 300.000 per Kilo dan Rasanya Mirip Puding Cokelat
Sebagai perbandingan, rasio tempat tidur per 1000 penduduk untuk Provinsi Jawa Barat sebesar 0,85; dan Jawa Tengah 1.15.
Namun, DKI Jakarta dianggap perlu memperbesar lagi kapasitas sistem kesehatan ini, terutama terkait dengan ruang ICU, perlengkapan dan peralatan medis (Ventilator, APD, dan sebagainya), serta tenaga medis.
“Saya sarankan agar pemda melakukan refocusing anggaran untuk meningkatkan kapasitas sistem kesehatan ini, dengan target menambah tempat tidur rumah sakit untuk mencapai rasio di atas 3,5 per 1.000 penduduk,” jelas Mujiyono.
• Billy Syahputra Bantah Jual Aset-aset Almarhum Olga, Sebut Alasan Sempat Jual Mobil Olga
Menurutnya, untuk mewujudkan indikator kedua, DKI juga perlu mempertimbangkan mendirikan rumah sakit dan fasilitas kesehatan darurat secara masif.
Caranya dengan memanfaatkan aset-aset gedung/lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian untuk indikator ketiga, adalah kapasitas pengujian Covid-19.
• Billy Syahputra Beberkan Alasannya Jual Rumah Almarhum Olga Syahputra, Ternyata Cuma Iseng
Sejak Maret sampai 24 Mei 20202, Pemda DKI Jakarta telah memeriksa secara akumulatif 130.912 sampel dengan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19.
Artinya, rasio tes per 1 juta penduduk di DKI Jakarta adalah sebanyak 12.069.
Ini akan makin bertambah besar, karena DKI telah membangun laboratorium satelit Covid-19 di RSUD Pasar Minggu yang sudah beroperasi sejak 9 April 2020, untuk meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR.
• Kronologi Lengkap 2 Balita Tewas Terpanggang di Dalam Mobil di Pasuruan, Ini Fakta-fakta Terbarunya
“Memang saat ini, DKI dapat dikatakan lebih banyak melakukan tes dibandingkan dengan provinsi lain, namun apabila dibandingkan dengan negara lain kita masih tertinggal seperti Singapura yang melaksanakan tes per sebanyak 50.364 orang, Korea Selatan 16.375; dan Malaysia sebanyak 15.822,” katanya.
“Karena itu diperlukan peningkatan tes PCR secara masif untuk mengetahui kondisi yang sebenarnya,” tambahnya.
Dalam kesempatan Mujiyono juga meminta pemerintah untuk meningkatkan pelacakan kontak (contact tracing) terhadap pasien yang positif Covid-19.
• Tante Ernie Lebih Suka Hotman Paris Dibandingkan Ariel Noah, Ternyata Ini Alasannya
DKI harus merilis informasi mengenai riwayat kontak yang dilakukan oleh pasien positif Covid-19, sehingga masyarakat dapat memeriksakan diri apabila melakukan kontak dengan pasien tersebut. (faf)
New Normal Diberlakukan, Anggota DPR Berharap Semua Tempat Ibadah Dibuka Tidak Saja Lokasi Usaha
Skema tatanan kenormalan baru atau new normal akan diterapkan di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan seharusnya semua fasilitas umum yang dibatasi aktivitasnya saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus dibuka kembali.
Termasuk tempat-tempat ibadah misalnya masjid, musala, gereja dan yang lainnya.
"Kalau nanti sudah mulai new normal berlaku semua. Tidak hanya dalam ruang-ruang usaha saja, termasuk masjid musala juga. Semua new normal," kata Bukhori saat dihubungi Tribunnews, Selasa (26/5/2020).
• Aturan Kenormalan Baru Menurut Menkes Perusahaan Harus Beri Kelonggaran Soal Surat Sakit
Bukhori memiliki pemahaman tersendiri mengenai definisi new normal.

Menurutnya, new normal berarti kehidupan diserahkan kembali masing-masing individu.
Dengan kata lain, ia menilai pemerintah sudah tidak bisa lagi mengatur masyarakat di tengah pandemi virus Corona.
"Bahkan new normal itu adalah faktanya nanti itu pemerintah sudah tidak mampu karena abainya dari sejak awal dalam menangani Covid-19 ini sehingga dia tidak bisa lagi menangani," ujarnya.
• Summaceron Mall Bekasi Siap Menjadi Pusat Perbelanjaan Percontohan saat New Normal Mulai Diterapkan
Bukhori menilai pemerintah mau tidak mau menerapkan kebijakan new normal untuk menyelamatkan perkonomian nasional.
Namun di sisi lain, dikhwatirkan gelombang penyebaran virus Corona akan membludak.
"Ketika dibuka ini akan mengkhawatirkan, akan menyebabkan tersebarnya virus semakin tidak terkontrol. Serba salah karena memang dari awalnya pemerintah, kebijakan presiden tidak memiliki rasa keberpihakan yang konsisten dan kuat kepada masyarakat," pungkasnya.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sebut Wilayah yang Sudah Zona Hijau Bisa Menerapkan New Normal Life
Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil mengatakan bahwa bila suatu wilayah sudah masuk zona hijau, wilayah tersebut sudah bisa melakukan adaptasi pada tatanan baru di masa pandemi Covid-19.
Arti adaptasi yang dimaksud oleh Ridwan Kamil adalah penerapan protokol kesehatan baik pemakaian masker, jaga jarak, dan pembatasan kapasitas di ruangan menjadi setengah dari kapasitas normal.
"Beberapa wilayah di Jawa Barat memang zona merah, namun di dalam zona merah itu, ada kelurahan-kelurahan yang sudah zona hijau, dan Mall Summarecon Bekasi masuk ke dalam zona hijau, bila sudah zona hijau maka adaptasi bisa dilakukan," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (26/5/2020).
• VIDEO: Gubernur Ridwan Kamil Sebut Kunci untuk Jawa Bara Adalah Adaptasi New Normal
Ia mengatakan setiap tempat usaha wajib disiplin dalam menerapkan tatanan baru khususnya pembatasan pengunjung dan waktu, agar tetap dapat melayani pengunjung seluruhnya.
"Jadi di tempat usaha nantinya ada pergantian pengunjung yang masuk dengan waktu tertentu akibat pembatasan yang dilakukan, sehingga semuanya terlayani," tuturnya.
• Petugas Masih Gelar Penyekatan Kendaraan di Tol Jakarta-Cikapek 850 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Ditegaskan pula oleh Ridwan Kamil, Kota Bekasi ingin menjadi simulasi penerapan new normal life setelah melakukan koordinasi dengan pihaknya perihal status kota hijau yang beberapa kelurahannya masuk ke zona hijau.
Ada pun yang masih masuk zona merah, Ridwal kamil mengatakan belum bisa memberikan izin seperti yang dilakukan di mal Bekasi dan akan menunggu penurunan kasus terlebih dahulu.
Sebagai Permulaan, 25 Kabupaten/Kota di Empat Provinsi akan Terapkan New Normal Covid-19
Pandemi virus corona Covid-19 masih merebak di Indonesia dengan angka kasus yang semakin meningkat setiap harinya.
Pemerintah akan menerapkan tatanan baru atau new normal dalam menghadapi penyebaran Covid-19 di sejumlah wilayah.
Wacana pemerintah untuk memberlakukan kondisi New Normal dengan diawali dengan membuka mall dan tempat perbelanjaan serta mengaktifkan transportasi, mendapat kritikan dari sejumlah pihak.
Bahkan, pada Selasa (26/5/2020), Presiden Joko Widodo dan rombongan datang ke Summarecon Mall Bekasi dalam rangka persiapan pembukaan mal dengan protokol standar Covid-19.
• Jokowi Siap Terapkan New Normal, Risma Rismaharini Belum Mau Terapkan di Surabaya
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menyebut, tahap pertama new normal akan diterapkan di empat provinsi.
"Empat Provinsi, 25 kabupaten atau kota, di Sumatera Barat, di DKI Jakarta, di Jawa Barat dan di Gorontalo, di kota-kota ada di 25, di Surabaya, di Malang dll, kita ingin sekali lagi bisa masuk ke normal baru, masuk ke tatanan baru," kata Presiden Jokowi di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, (26/5/2020)
Dalam tatanan baru menghadapi penyebaran Covid-19 tersebut menurut Presiden masyarakat dapat beraktivitas, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
• AHY Tegas, New Normal Bukan Berarti Keadaan Telah Pulih, Corona Masih Mengancam
Personel TNI dan Polri akan diterjunkan untuk mengawasi masyarakat menerapkan protokol kesehatan tersebut.
"TNI dan Polri mengawasi pelaksanaan di lapangan memastikan pelaksanaan di lapangan hal-hal berkaitan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindarkan orang dari kerumunan atau saling berdesakan ini yang ingin kita pastikan sehingga hari ini telah dimulai TNI dan Polri menggelar pasukan," tuturnya.
Presiden berharap muncul kesadaran yang kuat dari masyakat dalam mencegah penyebaran virus, saat beraktivitas nantinya.
• Fadli Zon Berikan Gelar Baru kepada Presiden Jokowi sebagai Duta Mall Indonesia
• Roy Suryo: Sebaiknya Presiden Jokowi Lebih Dulu Resmikan Pembukaan Tempat Ibadah Daripada Buka Mall
Apabila tatanan new normal menunjukan hasil positif dalam mengurangi penyebaran Covid-19, maka akan diterapkan di wilayah-wilayah lainnya.
"Kita lihat dalam 1 minggu ini dampaknya seperti apa kemudian kita akan lebarkan ke kabupaten atau kota lainnya apabila dirasa ada perbaikan-perbaikan signifikan karena kita telah turunkan TNI dan Polri di Kabupaten atau Kota," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Saat New Normal, Tempat Ibadah Harus Dibuka Kembali,
Penulis: chaerul umam