Larangan Mudik
Usai Idul Fitri, Terminal Kalideres Masih Sepi dan Belum Layani Bus AKAP
Kondisi Terminal Kalideres, Jakarta Barat masih sepi dari pengunjung usai Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu menyusul larangan mudik yang berlaku
Penulis: Desy Selviany |
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Kondisi Terminal Kalideres, Jakarta Barat masih sepi dari pengunjung usai Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu menyusul larangan mudik yang berlaku sejak Jumat (24/4/2020).
Pantauan Wartakotalive.com Rabu (27/5/2020) pagi kondisi Terminal Kalideres tidak berbeda jauh dari hari-hari sebelumnya.
Hanya ada angkutan umum, bus Transjakarta dan bus Jabodetabek yang terparkir di terminal.
Sedangkan bus Antarkota tidak terlihat kecuali tiga bus seperempat Rangkasbitung-Kalideres yang terpakir.
Loket-loket tiket juga masih sepi pengunjung dan dalam kondisi tutup.
Hanya ada beberapa pekerja terminal yang terlihat lalu lalang di loket tiket.
Wakil Kepala Terminal Kalideres Gatot Hendro mengatakan sampai saat ini sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri, Terminal Kalideres memang masih menutup layanan Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) .
"Sesuai aturan Permenhub. Kami masih belum layani Bus AKAP. Jadi saat ini hanya bus-bus Jabodetabek saja yang beroperasi seperti ke Tangerang, Bekasi dan Cikarang," kata Gatot ditemui di ruangannya Rabu (27/5/2020).
Selain bus-bus Jabodetabek, pihak Terminal Kalideres juga hanya izinkan angkutan umum dan Transjakarta untuk beroperasi di terminal tersebut.
Pihak Terminal Kalideres juga mengaku belum mempersiapkan wacana pengoperasian kembali terminal setelah wacana new normal kembali bergema.
"Kalau itu kami ikuti saja arahan pimpinan. Kalau pimpinan mengizinkan kembali operasi, maka kami akan kembali beroperasi layani AKAP," jelasnya.
Diketahui Pelarangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Masa larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 24 April 2020. Adapun, masa larangan mudik berlaku sampai 31 Mei 2020 mendatang.
Permenhub berlaku untuk seluruh transportasi terkecuali yang sudah mendapatkan izin operasi dari pemerintah. (m24)