Larangan Mudik

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 5.993 kendaraan pemudik

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 5.993 kendaraan pemudik yang penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama dua hari penerapan penyekatan arus balik, Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (29/5/2020).

"Totalnya selama dua hari penyekatan arus balik ada 5.993 kendaraan kami putar balik.

Langgar Aturan PSBB, Mobil Travel Angkut 10 Penumpang Pasca Mudik Diamankan Polres Metro Depok

PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat 8.013 kendaraan yang diduga mudik dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3. Yaitu di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek, untuk kembali ke Jakarta pada Kamis (21/5/2020) atau H-3 Lebaran 2020.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama pihak Kepolisian dan Kementerian Perhubungan mencatat 8.013 kendaraan yang diduga mudik dialihkan ke Gerbang Tol (GT) Cikarang Barat 3. Yaitu di check point Km 31 Cikarang Barat Jalan Tol Jakarta - Cikampek, untuk kembali ke Jakarta pada Kamis (21/5/2020) atau H-3 Lebaran 2020. (Jasa Marga)

"Rinciannya pada Rabu 27 Mei 2020 sebanyak sebanyak 2.898 kendaraan dan Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan bermotor," kata Yusri.

Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa harus putar balik, karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Dari data itu, maka jumlah kendaraan yang kami putar balik pada Kamis 28 Mei 2020, mengalami peningkatan 7 persen dibandingkan pada hari Rabu 27 Mei 2020," ujarnya.

Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.

Dilarang Masuk Jakarta, 256 Pemudik Ilegal Diminta Putar Balik di Kawasan Jakarta Barat

Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memeriksa kendaraan pribadi, termasuk soal kelengkapan dokumen-dokumen perjalanan pengendara, di tengah larangan mudik menjelang Idul Fitri.
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memeriksa kendaraan pribadi, termasuk soal kelengkapan dokumen-dokumen perjalanan pengendara, di tengah larangan mudik menjelang Idul Fitri. (TribunJabar)

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.

"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.

Polisi Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Selama 32 Hari Operasi Ketupat Larangan Mudik,

Pemerintah Kota Jakarta Barat akan Isolasi Warga yang Kembali Usai Mudik di Masjid Raya Tanpa Makan

Pendapatan Pajak Jeblok, Anies Pastikan Bantuan Sosial Warganya Terus Berjalan

Tugas mereka diantaranya untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).

Ke-11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

Bantuan Sosial Pemerintah bagi Petani Patahkan Anggapan Diskriminasi

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved