Larangan Mudik

Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 5.993 kendaraan pemudik

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Lau Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya warga yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saja yang diperbolehkan masuk Jakarta.

Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta

SIKM dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jika tak punya SIKM, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.

Sambodo menjelaskan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak ke Jakarta ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina

"Karena grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," kata Sambodo.

Ia menjelaskan 11 check point pemeriksaan SiKM yang disiapkan pihaknya untuk memperketat kendataan arus balik adalah di Kabupaten Tangerang ada 3 titik yakni di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa dan Jalan Raya Serang.

Lalu di Kabupaten Bogor ada 4 titik yakni di Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur dan Jalan Ciawi-Sukabumi.

Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha

Serta empat titik di Kabupaten Bekasi yakni di Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang di Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.(bum)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved