Larangan Mudik
Tak Miliki SIKM, Sebanyak 5.993 Kendaraan Diputar Balik Polda Metro dan Pemprov DKI Selama Dua Hari
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 5.993 kendaraan pemudik
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 5.993 kendaraan pemudik yang penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) selama dua hari penerapan penyekatan arus balik, Rabu (27/5/2020) dan Kamis (28/5/2020).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dikonfirmasi Warta Kota, Jumat (29/5/2020).
"Totalnya selama dua hari penyekatan arus balik ada 5.993 kendaraan kami putar balik.
• Langgar Aturan PSBB, Mobil Travel Angkut 10 Penumpang Pasca Mudik Diamankan Polres Metro Depok

"Rinciannya pada Rabu 27 Mei 2020 sebanyak sebanyak 2.898 kendaraan dan Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan bermotor," kata Yusri.
Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa harus putar balik, karena pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Dari data itu, maka jumlah kendaraan yang kami putar balik pada Kamis 28 Mei 2020, mengalami peningkatan 7 persen dibandingkan pada hari Rabu 27 Mei 2020," ujarnya.
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
• Dilarang Masuk Jakarta, 256 Pemudik Ilegal Diminta Putar Balik di Kawasan Jakarta Barat

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan.
• Polisi Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Selama 32 Hari Operasi Ketupat Larangan Mudik,
• Pemerintah Kota Jakarta Barat akan Isolasi Warga yang Kembali Usai Mudik di Masjid Raya Tanpa Makan
• Pendapatan Pajak Jeblok, Anies Pastikan Bantuan Sosial Warganya Terus Berjalan
Tugas mereka diantaranya untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).
Ke-11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.
Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).
• Bantuan Sosial Pemerintah bagi Petani Patahkan Anggapan Diskriminasi
Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.
"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas.
• Dilarang Masuk Jakarta, 256 Pemudik Ilegal Diminta Putar Balik di Kawasan Jakarta Barat
"Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).
Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.
"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hati. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.
• Fakta, Pendapatan Pajak DKI Turun dari Rp50.17 Triliun Jadi Rp22.5 Triliun Akibat Covid-19
Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.
"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.
Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.
• Wali Kota Gelar Strategi untuk Atasi Penularan Covid-19 di Kota Surabaya Berakhir, Ini Tahapannya
"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI.
"Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.
Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.
• Tersalurkan Tanpa Kendala, Kemensos Mulai Salurkan Sembako Tahap Ketiga di Bodetabek
Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
"Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.
Lalu lapis kedua katanya adalah dengan 11 check point yang disiapkannya di wilayah Botabek, di perbatasan dengan DKI Jakarta.
• Ngeri, Surabaya Dikhawatirkan Jadi Wuhan karena Covid-19 Melonjak, Joni: Jika Warga Tak Disiplin
"Penyekatan di ring 2, ada 11 titik pemeriksaan atau check point. Yaitu empat check point di Kabupaten Bogor, empat di Kabupaten Bekasi, dan tiga di Kabupaten Tangerang," ujar Sambodo.
Kemudian katanya lapis ke tiga atau ring 3 adalah 8 titik di dalam wilayah Jakarta. Yakni check point yang sebelumnya sudah existing untuk pengawasan pelanggaran PSBB dan juga menyekat kendaraan pemudik yang hendak keluar Jakarta.
Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bahwa hanya warga yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) saja yang diperbolehkan masuk Jakarta.
• Cerita Warga yang Dikarantina Akibat Tak Memiliki SIKM saat Masuk ke Jakarta
SIKM dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Jika tak punya SIKM, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan masuk ke Jakarta.
Sambodo menjelaskan pemeriksaan SIKM terhadap warga yang hendak ke Jakarta ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya gelombang kedua pandemi Covid-19 di DKI Jakarta.
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina
"Karena grafik Jakarta yang mulai membaik ini kemudian tetap bisa kita pertahankan dan mencegah adanya gelombang kedua Covid-19," kata Sambodo.
Ia menjelaskan 11 check point pemeriksaan SiKM yang disiapkan pihaknya untuk memperketat kendataan arus balik adalah di Kabupaten Tangerang ada 3 titik yakni di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa dan Jalan Raya Serang.
Lalu di Kabupaten Bogor ada 4 titik yakni di Jalan Raya Maja, Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur dan Jalan Ciawi-Sukabumi.
• Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha
Serta empat titik di Kabupaten Bekasi yakni di Jalan Raya Tanjung Sari, Jalan Raya Pantura di Kedung Waringin, Jalan Inspeksi Kalimalang di Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta.(bum)