Larangan Mudik

Dilarang Masuk Jakarta, 256 Pemudik Ilegal Diminta Putar Balik di Kawasan Jakarta Barat

Hanya dalam waktu sehari, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat sudah memutarbalikan 256 kendaraan.

Penulis: Desy Selviany |
dok.Satpol PP Jakarta Barat
Pengecekan SIKM pengendara selama larangan mudik Lebaran 2020 dilakukan aparat polisi dan Satpol PP. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES - Hanya dalam waktu sehari, Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Barat sudah memutarbalikan 256 kendaraan. Sebanyak 243 di antaranya merupakan kendaraan bermotor.

Kasatlantas Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan bahwa ratusan kendaraan itu didapat dari hasil giat razia larangan mudik di tiga check point Jakarta Barat pada Kamis (28/5/2020).

Namun mayoritas kendaraan yang diarahkan putar balik didapat dari Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat tepatnya di check point Kalideres.

"Di Pos Kalideres kami berhentikan delapan mobil pribadi dan 235 kendaraan bermotor. Sehingga total ada 243 kendaraan yang diminta putar balik," kata Purwanta dihubungi Jumat (29/5/2020).

Sedangkan di Pos Polisi Karang Tengah ada dua mobil pribadi dan 11 kendaraan bermotor yang diminta putar balik.

Mayoritas kendaraan yang diminta putar balik juga memakai plat nomor luar Jakarta misalnya Banten dan Lampung.

Mereka diminta putar balik lantaran tidak dapat menunjukan SIKM saat dirazia polisi.

"Mereka alasannya buru-buru pulang ke kampung sehingga tidak sempat urus SIKM. Saat lebaran usai mereka ingin kembali ke Jakarta untuk berkerja," jelasnya.

Purwanta tidak menampik kerap diprotes oleh pengendara yang tidak diizinkan masuk wilayah Jakarta.

Namun demikian, ia tidak bergeming lantaran hal itu sudah sesuai prosedur.

"Lagi pula razia bukan hanya dari unsur polisi. Namun bersama tiga pilar lainnya seperti Dishub, Satpol PP, Polri dan TNI," jelas Purwanta.

Total setiap pos penjagaan dijaga 40 petugas yang terdiri dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

Diberitakan sebelumnya larangan mudik mulai diberlakukan Jumat (24/4/2020) hingga (7/5/2020).

Hal itu untuk menekan jumlah angka penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta dan seluruh wilayah Indonesia saat mudik lebaran tiba. (m24)

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved