Operasi Tangkap Tangan
Yusri Yunus: Rektor UNJ dan Enam Pejabat Kemendikbud Wajib Lapor, Total Diperiksa 23 Orang
Selain ketujuh orang tersebut Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Uang rencananya diserahkan Dwi alias DAN pada Rabu 20 Mei 2020, di Lantai 5 Gedung Kemendikbud.
Namun pejabat yang dimaksud tidak ada di kantor karena melaksanakan work from home (WFH) hingga akhirnya Dwi Achmad Noor diamankan dan di OTT tim KPK dan Itjen Kemendikbud.
KPK Tak Akan Ambil Alih
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, ke kepolisian atau Polda Metro Jaya beralasan.
Alasannya adalah tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat.
Pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya juga bukanlah hal istimewa.
Seperti diketahui kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud hasil tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilimpahkan KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
• Catat Laba Bersih Rp 18,66 Triliun, Bisnis Digital dan IndiHome Topang Pertumbuhan Telkom Group
• Begini Curhatan Mendalam Warga Saksikan Trotoar Ciledug Jadi Tempat Pembuangan Sampah
• Indonesia Kehilangan 4 Juta Wisatawan Asing Selama Pandemi Covid-19
• VIDEO: Sembuh dari Virus Corona, Detri Warmanto Sempat Terpikir Akan Meninggal
Ali Fikri mengatakan, sangat mungkin dalam penyelidikan polisi ditemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu.
Meski demikian, KPK tidak akan mengambil alih kasus itu. Sebab, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro jaya.
"Saya kira kami sudah mendengar dan melimpahkan kasus ini ke polisi sebagai tindak lanjut dari kordinasi dan supervisi. Kalau ditemukan polisi yang statusnya penyelenggara negara, maka polisi bisa terus menindaklanjuti," kata Ali Fikri.
Ali Fikri menambahkan bawa kepolisian dan kejaksaan tidak dibatasi adanya keharusan pelaku adalah penyelenggara negara dalam penyelidikan tindak koprusi.
Berbeda dengan KPK yang dibatasi dimana harus ada penyelenggara negara.