Operasi Tangkap Tangan

Yusri Yunus: Rektor UNJ dan Enam Pejabat Kemendikbud Wajib Lapor, Total Diperiksa 23 Orang

Selain ketujuh orang tersebut Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat diwawancara. 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya telah melepaskan sementara Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait, dugaan suap dan pungli bermodus THR.

Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati, juga telah dipulangkan sementara.

Demikian juga lima pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka adalah Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.

Kemudian Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya, serta staf SDM Kemdikbud Parjono.

Meski demikian para pejabat tersebut wajib lapor.

Striker Persita Tangerang Bangga Punya Wajah Ganteng dan Dikagumi Penggemar Wanita

Pimpinan DPRD DKI Minta Disdik Kaji Ulang Rencana Aktivitas Belajar Dimulai pada 13 Juli

Unggah Foto Mendiang Ashraf Sinclair di Medsos, Bunga Citra Lestari: I Miss You, Each and Everyday

UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: 24.538 Orang Positif, 6.240 Sembuh, 1.496 Meninggal

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus,menyatakan bahwa selain ketujuh orang tersebut pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang.

Ke-16 orang tersebut adalah satu pegawai dari Dikti Kemendikbud. Lalu, 15 orang dari UNJ yang diminta klarifikasi. Ke-15 orang itu adalah yang ikut rapimsus UNJ secara online.

"Ketujuh orang itu dipulangkan sementara, karena belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, meski Polda Metro tetap terus mendalami dugaan kasusnya," kata Yusri.

Menurut Yusri, setelah meminta klarifikasi kepada semua pihak direncanakan akan dilakukan gelar perkara tersebut. Bila ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.

"Kalau ada unsur pidananya kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kalau tidak ada, ya dihentikan," tandasnya. 

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK bersama tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, berhasil mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor alias DAN di Lantai 5 Gedung Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) malam.

Dari tangan Dwi diamankan uang tunai Rp 27,5 Juta dan 1.200 dollar Amerika.

Dari keterangan DAN, tim KPK dan Itjen Kemendikbud akhirnya mengamankan dan memintai keterangan 6 orang lainnya atau totalnya ada 7 orang.

Dari hasil keterangan ke 7 orang itu, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana suap atau korupsi oleh penyelenggara negara.

Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020).

Tak Ditemukan Unsur Pidana

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu, mengatakan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK, Jumat lalu.

"Hasil sementaranya, kami belum menemukan ada perbuatan pidana oleh 7 terperiksa yang kami mintai keterangan itu. Ke 7 orang itu jufa limpahan dari KPK," kata Roma Hutajulu, Senin (25/5/2020).

Karenanya, kata Roma, pihaknya memulangkan ketujuh orang tersebut dan dikenakan wajib lapor.

Meski demikian, lanjut Roma, dari pemeriksaan awal pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana suap dengan modus THR dalam kasus ini.

"Dugaannya memang suap, namun masih harus kami dalami dulu lagi," kata Roma.

Dia mengaku akan memastikan apa motif suap THR yang dilakukan pihak UNJ ke Kemendikbud.

"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Roma tak memberikan komentar banyak tentang dugaan suap itu terjadi, karena adanya upaya Kemendikbud membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ.

"Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Informasi yang didapat Warta Kota menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi.

Tidak Miliki SIKM, Empat Orang Pedagang di Jaksel Wajib Karantina Diri Secara Mandiri Selama 14 Hari

Kepala Bocah Afrika Terjepit Teralis Besi dan Tak Bisa Dikeluarkan, Akhirnya Petugas Lakukan Ini

Anang Hermansyah Kini Tegas, Tanya Keseriusan Atta Halilintar Buat Nikahi Aurel

PSSI Jawa Barat Khawatir Jika Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Digelar Secara Gegabah

 

Disebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal.

Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.

Rapat itu dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala 
Lembaga UNJ.

Lalu Komaruddin melalui Whatsapp memerintahkan DAN selaku Kabag Kepegawaian UNJ menghimpun uang dimaksud sehingga dilaksanakan dan mencapai Rp 55 Juta.

Uang rencananya diserahkan Dwi alias DAN pada Rabu 20 Mei 2020, di Lantai 5 Gedung Kemendikbud.

Namun pejabat yang dimaksud tidak ada di kantor karena melaksanakan work from home (WFH) hingga akhirnya Dwi Achmad Noor diamankan dan di OTT tim KPK dan Itjen Kemendikbud.

KPK Tak Akan Ambil Alih

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan bahwa pelimpahan kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud, ke kepolisian atau Polda Metro Jaya beralasan.

Alasannya adalah tidak ditemukan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara negara dalam pemeriksaan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat.

Pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya juga bukanlah hal istimewa.

Seperti diketahui kasus dugaan suap THR pejabat Kemendikbud hasil tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilimpahkan KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Catat Laba Bersih Rp 18,66 Triliun, Bisnis Digital dan IndiHome Topang Pertumbuhan Telkom Group

Begini Curhatan Mendalam Warga Saksikan Trotoar Ciledug Jadi Tempat Pembuangan Sampah

Indonesia Kehilangan 4 Juta Wisatawan Asing Selama Pandemi Covid-19

VIDEO: Sembuh dari Virus Corona, Detri Warmanto Sempat Terpikir Akan Meninggal

 

Ali Fikri mengatakan, sangat mungkin dalam penyelidikan polisi ditemukan keterlibatan penyelenggara negara dalam kasus itu.

Meski demikian, KPK tidak akan mengambil alih kasus itu. Sebab, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro jaya. 

"Saya kira kami sudah mendengar dan melimpahkan kasus ini ke polisi sebagai tindak lanjut dari kordinasi dan supervisi. Kalau ditemukan polisi yang statusnya penyelenggara negara, maka polisi bisa terus menindaklanjuti," kata Ali Fikri.

Ali Fikri menambahkan bawa kepolisian dan kejaksaan tidak dibatasi adanya keharusan pelaku adalah penyelenggara negara dalam penyelidikan tindak koprusi.

Berbeda dengan KPK yang dibatasi dimana harus ada penyelenggara negara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved