Operasi Tangkap Tangan
Yusri Yunus: Rektor UNJ dan Enam Pejabat Kemendikbud Wajib Lapor, Total Diperiksa 23 Orang
Selain ketujuh orang tersebut Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Polda Metro Jaya telah melepaskan sementara Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terkait, dugaan suap dan pungli bermodus THR.
Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ, Sofia Hartati, juga telah dipulangkan sementara.
Demikian juga lima pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mereka adalah Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.
Kemudian Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud, Dinar Suliya, serta staf SDM Kemdikbud Parjono.
Meski demikian para pejabat tersebut wajib lapor.
• Striker Persita Tangerang Bangga Punya Wajah Ganteng dan Dikagumi Penggemar Wanita
• Pimpinan DPRD DKI Minta Disdik Kaji Ulang Rencana Aktivitas Belajar Dimulai pada 13 Juli
• Unggah Foto Mendiang Ashraf Sinclair di Medsos, Bunga Citra Lestari: I Miss You, Each and Everyday
• UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 28 Mei 2020: 24.538 Orang Positif, 6.240 Sembuh, 1.496 Meninggal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus,menyatakan bahwa selain ketujuh orang tersebut pihaknya juga sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang.
Ke-16 orang tersebut adalah satu pegawai dari Dikti Kemendikbud. Lalu, 15 orang dari UNJ yang diminta klarifikasi. Ke-15 orang itu adalah yang ikut rapimsus UNJ secara online.
"Ketujuh orang itu dipulangkan sementara, karena belum ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, meski Polda Metro tetap terus mendalami dugaan kasusnya," kata Yusri.
Menurut Yusri, setelah meminta klarifikasi kepada semua pihak direncanakan akan dilakukan gelar perkara tersebut. Bila ditemukan unsur pidana, maka kasusnya akan ditingkatkan ke penyidikan.
"Kalau ada unsur pidananya kita naikkan ke tingkat penyidikan. Kalau tidak ada, ya dihentikan," tandasnya.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK bersama tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud, berhasil mengamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor alias DAN di Lantai 5 Gedung Kemendikbud, Rabu (20/5/2020) malam.
Dari tangan Dwi diamankan uang tunai Rp 27,5 Juta dan 1.200 dollar Amerika.
Dari keterangan DAN, tim KPK dan Itjen Kemendikbud akhirnya mengamankan dan memintai keterangan 6 orang lainnya atau totalnya ada 7 orang.
Dari hasil keterangan ke 7 orang itu, KPK belum menemukan adanya perbuatan pidana suap atau korupsi oleh penyelenggara negara.
Karenanya KPK menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian berikut barang bukti uang dan 7 orang terperiksa, pada Kamis (21/5/2020).