Operasi Tangkap Tangan

Yusri Yunus: Rektor UNJ dan Enam Pejabat Kemendikbud Wajib Lapor, Total Diperiksa 23 Orang

Selain ketujuh orang tersebut Polda Metro Jaya sudah memeriksa dan meminta klarifikasi 16 orang. Jadi total yang telah diperiksa 23 orang

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dodi Hasanuddin
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat diwawancara. 

Tak Ditemukan Unsur Pidana

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Roma Hutajulu, mengatakan, pihaknya langsung melakukan gelar perkara setelah menerima pelimpahan kasus dari KPK, Jumat lalu.

"Hasil sementaranya, kami belum menemukan ada perbuatan pidana oleh 7 terperiksa yang kami mintai keterangan itu. Ke 7 orang itu jufa limpahan dari KPK," kata Roma Hutajulu, Senin (25/5/2020).

Karenanya, kata Roma, pihaknya memulangkan ketujuh orang tersebut dan dikenakan wajib lapor.

Meski demikian, lanjut Roma, dari pemeriksaan awal pihaknya melihat ada dugaan tindak pidana suap dengan modus THR dalam kasus ini.

"Dugaannya memang suap, namun masih harus kami dalami dulu lagi," kata Roma.

Dia mengaku akan memastikan apa motif suap THR yang dilakukan pihak UNJ ke Kemendikbud.

"Tujuannnya apa masih kami selidiki lagi. Makanya kami masih melihat bagaimana konstruksi dan peristiwanya yang diduga perbuatan pidana," ujar Roma.

Roma tak memberikan komentar banyak tentang dugaan suap itu terjadi, karena adanya upaya Kemendikbud membantu mengurus kenaikan jabatan tiga dosen UNJ.

"Yang pasti, dugaannya, suap ya," katanya saat konpers kasus ini di Mapolda Metro, Sabtu (23/5/2020) lalu.

Informasi yang didapat Warta Kota menyebutkan bahwa dalam dokumen kasus yang dilimpahkan KPK ke kepolisian diketahui dari keterangan saksi.

Tidak Miliki SIKM, Empat Orang Pedagang di Jaksel Wajib Karantina Diri Secara Mandiri Selama 14 Hari

Kepala Bocah Afrika Terjepit Teralis Besi dan Tak Bisa Dikeluarkan, Akhirnya Petugas Lakukan Ini

Anang Hermansyah Kini Tegas, Tanya Keseriusan Atta Halilintar Buat Nikahi Aurel

PSSI Jawa Barat Khawatir Jika Kompetisi Liga 1 dan Liga 2 Digelar Secara Gegabah

 

Disebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2020 saat Rapat Pimpinan Khusus (Rapimsus) UNJ di ruangan Gedung Rektorat, secara fisik dan Zoom Online, yang dipimpin oleh Rektor UNJ saudara Komaruddin disepakati akan mengumpulkan uang untuk THR kepada pihak eksternal.

Yakni pegawai Kemendikbud yang pernah membantu mengurus kenaikan jabatan dosen M, S dan WA.

Rapat itu dihadiri oleh para Wakil Rektor, para Dekan Fakultas, para Kepala Biro dan Kepala 
Lembaga UNJ.

Lalu Komaruddin melalui Whatsapp memerintahkan DAN selaku Kabag Kepegawaian UNJ menghimpun uang dimaksud sehingga dilaksanakan dan mencapai Rp 55 Juta.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved