Suap Komisioner KPU

Kader PDI-P Saeful Bahri Divonis Ringan di Kasus Suap Komisioner KPU, ICW Mengaku Sudah Memprediksi

ICW menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
kader PDI-P Saeful Bahri. 

"Enggak ada sama sekali bukti (foto). Hanya berdasarkan keyakinan," jelasnya.

 Sudah 20 Perawat Meninggal Akibat Covid-19, Tiga Diantaranya di Jakarta Utara

Boyamin mengaku berharap dengan pernyataannya tersebut Harun Masiku akan muncul ke publik.

Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tak kunjung menunjukkan batang hidungnya.

"Sebenarnya statement saya itu memancing biar dia muncul."

"Tapi nyatanya enggak muncul, jadi saya semakin yakin dia meninggal," cetusnya.

Sebelumnya, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku diduga sudah meninggal dunia.

Dugaan tersebut datang dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman meyakini mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu sudah almarhum.

 Bersiasat di Tengah Pandemi Covid-19, Tempat Potong Rambut Ini Terima Jasa Panggilan Keliling

Karena, tidak ada informasi yang datang kepadanya terkait keberadaan Harun Masiku.

Boyamin kemudian membandingkan dengan informasi buronan KPK lainnya, yakni eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

MAKI, imbuhnya, selalu mendapat informasi soal Nurhadi dari informannya.

 Ketahuan Judi dan Mabuk Saat PSBB, Warga Jakarta Barat Disuruh Push Up oleh Aparat

"Dasarku adalah (informan) Nurhadi hampir tiap minggu datang menemui aku dengan informasi-informasi baru."

"Lah, HM (Harun Masiku) tidak ada kabar apa pun."

"Kalau HM bersembunyi, pasti ada orang yang akan membocorkan ke aku," ujar Boyamin kepada Tribunnews, Rabu (22/4/2020).

"Selain itu aku juga mencoba cari-cari informasi ke jaringan bawah tanah yang selama ini aku bina, namun mentok tidak ada info HM," sambungnya.

Boyamin lantas memiliki dua kemungkinan atas 'raib'-nya Harun Masiku.

Pertama, Harun Masiku menyendiri di tengah hutan dan mati kelaparan.

"Kedua, emang sudah meninggal dunia ketika bersembunyi atau ketika disembunyikan oleh pihak-pihak lain," sebutnya.

Langkah lebih lanjut jika KPK tak kunjung menemukan Harun Masiku, MAKI akan segera melapor ke kepolisian.

"Jika 2 tahun tetap tidak muncul, maka harus dinyatakan meninggal."

"Serta saat itu KPK harus menerbitkan SP3 karena HM secara hukum telah meninggal," tutur Boyamin.

"Status meninggal setelah 2 tahun untuk kebaikan istri dan anaknya."

"Misal istri memungkinkan menikah lagi dan anak-anaknya bisa mewarisi harta HM."

"KPK yang hebat saja tidak mampu, berarti kesimpulannya adalah meninggal," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: Sudah Diprediksi, Kasus yang Libatkan Harun Masiku Divonis Rendah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved