Suap Komisioner KPU

Kader PDI-P Saeful Bahri Divonis Ringan di Kasus Suap Komisioner KPU, ICW Mengaku Sudah Memprediksi

ICW menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

Editor: Feryanto Hadi
Tribunnews
kader PDI-P Saeful Bahri. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Majelis Hakim memberikan vonis 1 tahun 8 bulan kepada kader PDI-P Saeful Bahri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch ( ICW) Kurnia Ramadhana mengaku tidak terkejut keputusan tersebut

Saeful divonis atas kasus dugaan suap kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.

"Sedari awal, ICW memang sudah memprediksi bahwa vonis-vonis dalam perkara korupsi yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku akan sangat rendah," kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/5/2020).

Kapolri Terbitkan Telegram Skenario New Normal di Masa Pandemi Covid-19

Menurut Kurnia, sangat mudah memprediksi kasus-kasus tersebut akan mendapat vonis rendah.

Pasalnya, ia menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.

"Pada periode 2019 saja, rata-rata vonis Pengadilan untuk terdakwa kasus korupsi dari Sabang sampai Merauke hanya 2 tahun 7 bulan penjara," ujar dia.

Oleh karena itu, ICW memprediksi kasus-kasus yang ditangani ke depannya masih akan tetap rendah.

"Maka dari itu, diperlukan komitmen yang tegas dari Ketua Mahkamah Agung untuk membenahi persoalan ini," ucap Kurnia.

Masih Berisiko Tinggi, Presiden Jokowi Pastikan Tak Akan Tergesa-gesa Buka Sektor pariwisata

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan penjara kepada Saeful Bahri.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan," kata Hakim Ketua Panji Surono di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis.

Panji mengatakan, hal yang memberatkan Saeful yakni tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sebagai kader partai tidak memberi contoh yang baik.

Sementara itu, hal yang meringankan, Saeful berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga dan belum pernah dihukum.

Sempat Dipulangkan ke Polri, Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali Lagi ke KPK

Harun Masiku masih misteri

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana membuat laporan orang hilang ke polisi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved