Suap Komisioner KPU
Kader PDI-P Saeful Bahri Divonis Ringan di Kasus Suap Komisioner KPU, ICW Mengaku Sudah Memprediksi
ICW menilai selama ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) sering kali tidak berpihak pada isu pemberantasan korupsi.
Orang hilang yang dimaksud adalah Harun Masiku, tersangka kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Saya berencana membuat laporan polisi orang hilang terkait Harun Masiku."
"Sejak dia hilang itu berarti kan sejak ada operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Boyamin ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (6/5/2020).
Berdasarkan peraturan undang-undang, Boyamin mengatakan orang yang hilang sampai dua tahun atau tidak diketemukan dalam jangka waktu tersebut, akan dinyatakan meninggal dunia.
Dia sendiri berencana melakukan pelaporan orang hilang tersebut karena dua hal.
Pertama, bila memang Harun Masiku tak diketemukan hingga dua tahun, maka ada konsekuensi hukum tersendiri.
Yakni, apabila dia memiliki warisan, warisan dapat diberikan kepada ahli waris.
"Kemudian kalau dia punya istri, istrinya bisa menikah lagi jika yang bersangkutan ingin menikah lagi," kata dia.
Kedua, Boyamin berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cepat bergerak dan menemukan Harun Masiku.
Sebab, jika dianggap meninggal dunia, maka penyidikan akan dihentikan.
"Salah satu penghentian penyidikan itu kan kalau meninggal dunia."
"Nah, maksud saya kalau ini benar-benar Harun Masiku sampai dua tahun enggak diketemukan kan harus di-SP3."
"Artinya ini berbalik menjadi bumerang kepada KPK yang tidak mampu menemukan Harun Masiku," jelasnya.
Kepada Tribunnews, Boyamin mengatakan pelaporan orang hilang kepada polisi tersebut tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Boyamin mengaku akan melakukannya setelah Lebaran atau saat pandemi Covid-19 mereda.