PPDB Tangerang Raya

6 Zona untuk Calon Siswa SD di Kota Tangerang, Perhatikan Persentase dan Peluang Diterima

Pendaftaran PPDB untuk calon siswa SD dan SMP dilakukan secara online. Pendaftaran calon siswa baru ini berdasarkan zonasi.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Ilustrasi data pendaftar PPDB di Tangerang. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Proses pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020-2021 Kota Tangerang dilakukan secara online mulai 11 Juni-9 Juli 2020.

Pelaksanaan pendaftaran PPDB dilaksanakan seluruhnya secara online untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

"Di tahun sebelumnya, PPDB online hanya dilakukan di tingkat SMP. Namun, dalam situasi saat ini, PPDB online juga kami terapkan pada tingkat SD," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Masyati, Kamis (28/5/2020).

Dia mengatakan, jalur PPDB tahun ini dilakukan melalui jalur zonasi, afirmasi khusus untuk siswa kurang mampu yang sudah masuk data terpadu kesejahteraan sosial.

Selain itu, jalur perpindahan orang tua atau wali.

Pendaftaran PPDB se-Provinsi Banten, Pilih Satu Sekolah untuk Satu Zona

Tak Ada Perubahan Jadwal, KPAI: PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

Sedangkan khusus tingkat SMP ada tambahan jalur prestasi.

"Pelaksanaan PPDB Online dapat diakses melalui ppdbmandiri.tangerang.kota.go.id atau melalui aplikasi android Tangerang LIVE," ucapnya.

Terkait daya tampung calon siswa baru, Masyati mengatakan, di tingkat SD dibagi enam zona.

Enam zona yakni  Zona Lingkungan Sekolah 40 persen, Zona Wilayah 20 persen, Zona umum atau antarzona 15 persen, Zona luar Kota 5 persen, Zona afirmasi 15 persen, dan Zona perpindahan 5 persen.

PPDB Tingkat SD dan SMP Negeri Kota Bekasi Dibuka Akhir Juni 2020, Seluruhnya Pendaftaran Online

Pemprov DKI Jakarta Ubah Seleksi dan Proporsi PPDB SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/2021

Sedangkan jenjang SMP dibagi menjadi  Zonasi 50 persen, Afirmasi 15 persen, Perpindahan tugas orangtua 5 persen.

Untuk SMP, jalur prestasi dibagi tiga yakni  Prestasi akademik dan non akademik 5 persen, Prestasi domisili dalam kota 20 persen, Prestasi domisili luar kota 5 persen.

"Begitu juga dengan zona wilayah juga kami bagi tiga. Di antaranya zona wilayah timur, tengah dan barat," katanya.

Wilayah timur yaitu Kecamatan Ciledug, Larangan, Karang Tengah dan Pinang. Zona wilayah tengah yaitu Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Batuceper, Benda dan Neglasari.

DKI Jakarta Sediakan Jalur Khusus PPDB untuk Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal

PPDB Online di DKI Jakarta Dibuka Mulai 15 Juni 2020

Sedangkan wilayah barat yaitu Kecamatan Periuk, Karawaci, Cibodas dan Jatiuwung.

"Persiapan sejauh ini sudah 95 persen, sisanya kami terus perkuat dengan sosialisasi yang hingga saat ini masih terus berjalan," ujar Masyati.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved