PPDB

Pemprov DKI Jakarta Ubah Seleksi dan Proporsi PPDB SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/2021

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) angkatan SMP-SMA pada 15 Juni 2020 mendatang.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
ISTIMEWA
Kadisdik Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana saat acara gebyar SMA. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) angkatan SMP-SMA pada 15 Juni 2020 mendatang.

Seleksi PPDB diubah hanya berlaku terhadap dua jalur pendaftaran yang disediakan yakni jalur afirmasi dan zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, seleksi jalur afirmasi kali ini tidak menggunakan hasil Ujian Nasional (UN).

Menurut dia, seleksi PPDB mendatang memakai usia.

DKI Jakarta Sediakan Jalur Khusus PPDB untuk Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal

PPDB Online di DKI Jakarta Dibuka Mulai 15 Juni 2020

Alasannya, pemerintah tahun ini tidak menggelar ujian nasional (UN) terhadap peserta didik.

“Memakai usia sekaligus untuk memberi kesempatan kepada anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu dengan kemampuan akademis yang rendah,” kata Nahdiana.

Pernyataan Nahdiana tersebut seperti dikutip dalam tayangan YouTube DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020), dalam rapat virtual bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Nahdiana mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi PPDB tahun 2019, jalur afirmasi belum dapat mengakomodasi peserta didik yang berkemampuan akademis  rendah dari keluarga tidak mampu.

Disdikbud Kota Tangsel Minta Sekolah Swasta Ringankan Biaya PPDB Tahun Ajaran 2020

Dipastikan Agenda PPDB Kota Tangsel di Tengah Pandemi Covid-19 Tetap Terlaksana, Simak Penjelasannya

Alasannya, tahun lalu masih dilakukan seleksi berdasarkan UN sehingga masih ada calon peserta didik di kuadran tertentu.

Sedangkan perubahan proporsi di jalur zonasi di tingkat kelurahan dikurangi, dari 50 persen menjadi 4 persen.

Perubahan itu dilakukan  untuk memberikan pemerataan perluasan kepada seluruh kuadran-kuadran tertentu, terutama bagi anak peserta didik dari keluarga tidak mampu dan kemampuan akademis rendah.

“Ini memang terkesan kalau melihat Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 (tentang PPDB) di mana jalur zonasi 50 persen tidak terpenuhi oleh DKI Jakarta,” ujar Nahdiana.

Sekolah se-Banten Diliburkan sampai Lebaran Begini Menentukan Kenaikan Kelas dan Proses PPDB

Imbuan Disdik Tangsel ke Sekolah Swasta, Biaya Daftar PPDB Boleh Ditangguhkan Sampai Pandemi Selesai

“Tapi kalau ditotal semuanya dari jalur afirmasi dan jalur zonasi, sesungguhnya kita sudah melewati karena jalur afirmasi minimal 15 persen, yang sebelumnya dilakukan seleksi dari nilai UN,” katanya lagi.

Pemprov DKI Jakarta akan membuka pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online mulai 15 Juni sampai 9 Juli 2020 mendatang.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved