PPDB

Tak Ada Perubahan Jadwal, KPAI: PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

KEMENDIKBUD telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, yakni tanggal 13 Juli 2020, dan PPDB pada Juni 2020.

Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

"Selain harus dilakukan secara daring atau online, protokol kesehatan juga harus diterapkan di sekolah..."

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021 yang akan dimulai pada tanggal 13 Juli 2020.

Ini artinya tidak ada perubahan tahun ajaran baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tahun ajaran 2020/2021 akan dilaksanakan sesuai penjadwalan sebelumnya yaitu Juni 2020.

Atas hal ini Komisioner Komisi Perlindiungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan Retno Listyarti menuturkan dalam situasi pandemi covid 19, maka pelaksanaan PPDB harus dilakukan secara daring demi menghindari kerumunan massa pendaftar seperti yang kerap terjadi dalam PPDB tahun-tahun sebelumnya.

Hindari Kendala PPDB Online, Disdik Jawa Barat Tingkatkan Kemampuan Jaringan Teknologi Informasi

PPDB Online SMA/SMK Negeri Bekasi Dibuka Mulai 8 Juni 2020, Tak Ada Tatap Muka

"Selain harus dilakukan secara daring atau online, protokol kesehatan juga harus diterapkan di sekolah," kata Retno, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020).

Ia mengatakan pada PPDB tahun 2019 lalu, banyak orangtua calon pendaftar berdesakan ke sekolah sampai melompat jendela sekolah.

"Bahkan tidak sedikit yang memilih menginap di sekolah demi mendapatkan nomor antrian awal, padahal diterima atau tidaknya calon peserta didik baru, tidak ditentukan oleh nomor pendaftaran, melainkan jarak dari rumah ke sekolah, karena menggunakan sistem zonasi murni sebanyak 80 persen dari daya tampung sekolah," paparnya.

Pemprov DKI Jakarta Ubah Seleksi dan Proporsi PPDB SMP dan SMA Tahun Ajaran 2020/2021

DKI Jakarta Sediakan Jalur Khusus PPDB untuk Anak Tenaga Medis Covid-19 yang Meninggal

Sementara pada PPDB tahun 2020, zonasi murni paling sedikit 50 persen atau turun 30 persen dari tahun lalu.

Hal ini di prediksi akan membuka peluang para pendaftar yang kalah secara jarak rumah mencoba peruntungan ke jalur prestasi.

"Dikhawatirkan ini justru menjadi pemicu gelombang besar para orangtua, yang ingin mendaftarkan anaknya ke sekolah yang dianggap favorit, dengan datang langsung ke sekolah tujuan, yang jaraknya dari rumah ke sekolah favorit tersebut mungkin cukup jauh," kata Retno.

Karena kemungkinan itu maka sesuai dengan tugas dan fungsi KPAI yang diamanatkan UU Perlindungan Anak, maka dalam pelaksaan PPDB 2020, kata Retno, KPAI kembali membuka posko pengaduan PPDB secara daring seperti 3 tahun terakhir.

Pengaduan dapat dilakukan melalui beberapa sarana berikut ini yakni: 

- Email : pengaduan@kpai.go.id
- WA : 0821-3677-2273
- FB : kpai_official
- IG : kpai_official
- Twitter : @kpai_official

Belum keluarkan Juknis PPDB

Retno menjelaskan hasil pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan beberapa KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah), hingga 20 Mei 2020, diketahui banyak daerah yang belum mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaaan PPDB di masa pandemic covid 19 ini.

"Padahal pelaksanaan PPDB tinggal menghitung hari. Hingga 20 Mei 2020, KPAI baru mendapatkan surat edaran juknis PPDB dari Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sumatera Utara," katamya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved