PPDB
Tak Ada Perubahan Jadwal, KPAI: PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan
KEMENDIKBUD telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, yakni tanggal 13 Juli 2020, dan PPDB pada Juni 2020.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fred Mahatma TIS
Namun, yang baru ditandatangani hanya Jawa Barat dan DKI Jakarta.
"Provinsi yang lain seperti NTB dan Sumatera Utara, kami dapatkan pada Jumat 15 Mei 2020 lalu dan masih dalam bentuk draft," katanya.
Bahkan menurut Retno, banyak daerah seperti Bengkulu, masih dalam tahap di mana Dinas Pendidikan setempat meminta daya tampung sekolah.
"Kalau juknis saja masih draft apalagi belum dibuat, lalu kapan sosialisasi ke pihak sekolah, dan masyarakat atau para orangtua calon peserta didik baru," kata Retno.
Selain Juknis di level provinsi yang kewenangannya untuk SMA, SMK dan SLB, KPAI juga mendapatkan juknis dari Dinas Pendidikan kota Bogor, Kabupaten Bogor dan Kota Padang yang kewenangannya untuk jenjang pendidikan TK, SD dan SMP/sederajat.
Paling siap Jawa Barat
Retno menjelaskan Provinsi Jawa Barat dianggapnya paling siap melaksanakan PPDB daring.
Dari pantauan KPAI, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat sudah melakukan berbagai persiapan PPDB.
"Seperti menyiapkan buku manual aplikasi sekolah yang sistematis dan terstruktur, sehingga mudah dipahami langkah demi langkah oleh operator sekolah; juga menyiapkan bahan paparan PPDB dalam bentuk powerpoint yang isinya menjelaskan juknis PPDB," kara Retno.
Bahkan tambahnya, Disdik Jawa Barat juga sudah melakukan sosialisasi kepada Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan se-Jawa Barat, di mana ada 13 KCB untuk 27 kabupaten/kota.
Sosialisasi juga dilakukan terhadap para pengawas, kemudian para pengawas mensosialisasikan kepada para kepala sekolah.
Selanjutnya para kepala sekolah bertugas mensosialisasikan kepada para guru dan para orangtua siswa kelas IX SMP.
"Semua dilakukan secara daring, termasuk kepada para orangtua siswa calon pendaftar," katanya.
Bahkan menurut Retno, Jawa Barat menyiapkan pengaduan PPDB untuk membantu para pendaftar.
"Di mana setiap KCD punya call center dengan nomor telepon yang bisa digunakan para pengadu," katanya.
KCD harus punya PPID
Semua sekolah dan KCD kata dia diharuskan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID), yang dibuat berdasarkan SK Kepsek dan SK KCD.