PPDB

Tak Ada Perubahan Jadwal, KPAI: PPDB 2020 Harus Online dan Sekolah Terapkan Protokol Kesehatan

KEMENDIKBUD telah meluncurkan kalender pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021, yakni tanggal 13 Juli 2020, dan PPDB pada Juni 2020.

Istimewa
ILUSTRASI Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 

Mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemic covid 19.

Dalam juknis katanya harus mengadopsi protokol kesehatan, misalnya pastikan dalam juknis bahwa PPDB dilakukan dengan daring, jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, dan semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah.

"Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat, sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan," kata Retno.

Namun, jika orangtua calon siswa tak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik.

"Tentu saja mereka harus mentaati protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan," katanya.

Dorong Kemendikbud bersikap tegas

Lalu kata Retno, KPAI mendorong Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50 persen, sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud No. 44/Tahun 2019 tentang PPBD.

"Tindakan tegas diperlukan agar pemenuhan hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau Negara," ujar Retno.

Anak-anak dari keluarga kurang mampu menurut Retno, tentunya tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai.

"Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," katanya.

Kebijakan zonasi secara esensial menurut Retno adalah melayani semua warga Negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.

Selain itu kata Retno, KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB.

"Sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," kata Retno.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved