Kamis, 4 Juni 2026

Omnibus Law

Pengamat Ini Sebut Banyak yang Salah Kaprah Pahami Draf RUU Cipta Kerja

Harus dipahami bahwa RUU Cipta Kerja adalah reformasi perundangan untuk melindungi pekerja Indonesia serta memperkuat tatanan perekonomian Indonesia.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
istimewa
Bambang Arianto, pengamat yang juga Direktur Institute for Digital Democracy. 

Jadi, kata dia, apabila tenaga kerja asing tidak mampu alih teknologi secara otomatis tidak bisa bekerja di Indonesia. Kemudian, tenaga kerja asing harus bisa membayar pajak sebesar 1200 dolar pertahun. “Artinya dengan ketatnya seleksi ini tentulah tenaga kerja kasar atau buruh kasar akan sulit bekerja di Indonesia,” imbuhnya.

Keenam, yaitu hilangnya jaminan sosial. Padahal tidak ada tuh penghilangan jaminan sosial, bahkan dalam Omnibus Law akan banyak jaminan yang wajib disediakan oleh perusahan bagi pekerja. Seperti jaminan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, bahkan tabungan perumahan rakyat.

Selain itu dalam Omnibus Law akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Ketujuh, adanya isu bahwa pemutusan hubungan kerja akan dipermudah. Tentu tidak demikian, dalam Omnibus Law perusahaan tidak bisa semena-mena untuk bisa mem-PHK para pekerja.

"Bahkan ketika terjadi PHK dan belum ada putusan final maka pekerja tersebut harus tetap diberikan upah oleh perusahaan,” kata Bambang.

Kedelapan, bahwa tidak benar cuti hamil, haid, menyusui dan tahunan akan dihapus bagi pekerja perempuan.

Meskipun tidak ada dalam Omnibus Law, akan tetapi khusus aturan ini tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang mana aturan cuti bagi pekerja perempuan, baik menyusui, hamil, menikah atau tahunan tetap akan berlaku seperti sedia kala.

Kesembilan, hilangnya pasal pidana bagi perusahaan. Padahal dalam Omnibus Law pemerintah menjamin bahwa sanksi pidana terhadap perusahaan yang semana-mena kepada pekerja akan tetap berlaku.

Misal, bila ditemui perusahan yang tidak memberikan cuti hamil kepada pekerja perempuan, maka secara otomatis pasal pidana akan berlaku terhadap perusahaan tersebut. Dengan begitu, tidak benar bila pasal pidana bagi perusahaan yang semena-mena akan dihapus. 

“Nah, poin-poin di atas inilah yang harus terus dicermati agar ke depan tidak lagi ada yang salah kaprah di masyarakat perihal Omnibus Law Cipta Kerja,” terang Bambang Arianto yang juga peneliti Akuntansi Forensik di Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Univeristas Nahdlatul Ulama (LPPM UNU) Yogyakarta ini.  

Sebab, kata dia, bila ditelisik RUU Cipta Kerja adalah reformasi perundangan untuk melindungi pekerja Indonesia serta memperkuat tatanan perekonomian Indonesia ke depan dan bukan ada tujuan yang lain.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved