Senin, 13 April 2026

Omnibus Law

Pengamat Ini Sebut Banyak yang Salah Kaprah Pahami Draf RUU Cipta Kerja

Harus dipahami bahwa RUU Cipta Kerja adalah reformasi perundangan untuk melindungi pekerja Indonesia serta memperkuat tatanan perekonomian Indonesia.

Editor: Ichwan Chasani
istimewa
Bambang Arianto, pengamat yang juga Direktur Institute for Digital Democracy. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI — Pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan memang ditunda. Akan tetapi untuk klaster lain pembahasan akan tetap berlanjut karena Omnibus Law Cipta Kerja memiliki 11 klaster.

Bambang Arianto, pengamat yang juga Direktur Institute for Digital Democracy ini menyebut, ada beberapa poin yang masih terdapat salah kaprah terhadap RUU Cipta Kerja.

Pertama, perihal hilangnya upah minimum bagi para pekerja. Padahal pada kenyataannya tidak ada penghilangan upah minimun regional. Meskipun dalam Omnibus Law ada penerapan upah minimum provinsi, hal itu ditujukan sebagai jaring pengaman sosial bagi para pekerja.

“Lagi pula upah minimun provinsi diterapkan bagi pekerja baru dari bulan ke-1 hingga bulan ke-12. Untuk bulan ke-13 perusahaan wajib memberikan upah sesuai dengan upah minim regional daerah masing-masing,” ujar Bambang Arianto dalam pernyataan resminya, Rabu (27/5/2020).

Kedua adalah hilangnya pesangon. Padahal pada kenyataannya tidak benar pesangon akan hilang justru sebaliknya dalam Omnibus Law akan ada kompensasi sebesar pesangon yang diberikan kepada para pekerja kontrak.

Sedangkan dalam UU yang lama justru tidak ada namanya kompensasi bagi pekerja kontrak. Jadi dalam Omnibus Law, pekerja tetap akan mendapatkan pesangon dan pekerja kontrak akan mendapatkan kompensasi.

“Tapi memang harus diakui bahwa nilai pesangon lebih kecil dari pada UU sebelumnya. Iya betul karena nilai pesangon yang besar selama ini tidak pernah dipenuhi oleh perusahaan,” sambungnya.  

Bahkan menurut data Kemenaker, hanya 30 persen pesangon yang bisa diberikan oleh pengusaha. Jadi menurutnya wajar bila saat ini akan diubah skema pesangon lebih kecil sehingga dengan begitu semua perusahaan akan dijamin bisa memberikan pesangon 100 persen kepada pekerja tetap.

Ketiga, outsourcing seumur hidup dan karyawan seumur hidup. Ini tentu tidak benar karena aturan outsourcing dalam Omnibus Law tetap diatur sedemikian rupa agar tetap menguntungkan pekerja. Bahkan, Omnibus Law memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja kontrak (outsourcing) yang masih terikat kontrak kemudian ter-PHK, maka akan mendapatkan kompensasi 1 bulan gaji dengan catatn sudha bekerja selama 1 tahun.

Keempat, adanya waktu yang eksploitatif. Sebenarnya bukan eksploitatif tapi fleksibel. Maksudnya gini, jadi selama ini kita bekerja harus 8 jam perhari.

Padahal dalam Omnibus Law diberikan kebebasan bekerja paruh waktu, sehingga para pekerja bisa bekerja dibeberapa tempat. Sebut saja pekerjaan yang bisa dikerjakan tidak sampai 8 jam perhari, seperti disainer grafis ataupun programer.

Dengan adanya waktu kerja yang fleksibel akan membuka peluang kerja bagi ibu rumah tangga dan para generasi milenial untuk bisa bekerja di dua tempat sekaligus. Apalagi ke depan kita akan memasuki bonus demografi yang mayoritas pekerja kita dari generasi milenial.

Kelima, adanya isu tenaga kerja asing terutama buruh kasar akan bekerja di Indonesia dengan bebas. Padahal kenyataannya tenaga kerja asing semakin diperketat untuk bisa bekerja di Indonesia.

Jadi bagi tenaga kerja asing ada beberapa jenis pekerjaan yang tidak memerlukan izin kerja, seperti diplomat, tenaga kerja keagaaman, pendidik vokasi dan beberapa pekerjaan strategis lainnya.

“Nah kemudian, untuk bisa bekerja di Indonesia, tenaga kerja asing harus bisa menunjukkan sertifikasi dari perusahaan sponsor. Hal itu untuk membuktikan kompetensi yang dimiliki. Kemudian tenaga kerja asing juga harus dapat alih teknologi atau transfer kelimuan kepada pekerja Indonesia,”  ujar Bambang Arianto.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved