Virus Corona Jabodetabek

Jumlah Permohonan SIKM Melonjak Tinggi Jelang Idul Fitri 1441 H, Ada 1.722 Pemohon, Ini Penyebabnya

Pihak DPMPTSP DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Adanya lonjakan permintaan SIKM tersebut terjadi saat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Minggu (24/5/2020) lalu.

Bahkan selama 24 jam dari Sabtu (23/5/2020) sampai Minggu (24/5/2020), jumlah permohonan SIKM mencapai 1.772 orang yang diterima DPMPTSP DKI Jakarta.

Menurut Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, lonjakan permohonan SIKM, karena banyak warga luar Jakarta yang ingin kembali ke Jakarta.

Tidak Kantongi SIKM, Penumpang Kereta Luar Biasa Dikarantina

TAK Ber-KTP DKI dan Tak Miliki SIKM, Puluhan Pengendara dari Luar Jabodetabek Ditolak Masuk Jakarta

Website Permohonan SIKM Sempat Tak Bisa Diakses Pada Selasa, DPMPTSP Lakukan Penyempurnaan

Dokumen tersebut, kata dia, juga harus dikantongi warga Jakarta yang ingin keluar wilayah Bodetabek.

“Namun demikian, sampai saat ini kami masih dilakukan penyempurnaan sistem Perizinan SIKM pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta,” kata Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (27/5/2020)

Menurutnya, setiap pemohon mengakses situs tersebut, akan dialihkan ke laman JakEVO.

Laman tersebut cukup dikenal oleh masyarakat sebagai aplikasi dari pelayanan perizinan dan non-perizinan di wilayah DKI Jakarta.

“Aplikasi ini dapat diunduh di Appstore atau Playstore di ponsel pintar masyarakat,” ucapnya.

Benni menjelaskan, penyempurnaan dilakukan untuk menambah modul guna menyesuaikan dengan perkembangan terakhir.

Tentunya berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan penambahan fitur guna memberikan kemudahan kepada pemohon.

“Sejak Selasa (19/5/2020) kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon"

"namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali,” ungkap Benni.

Meski sempat alami gangguan sistem, Benni yakin proses perizinan daring, JakEVO bisa selesai sesuai estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan.

Dengan catatan, pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non-perizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujar Benni.

Menurutnya, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO.

Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput petugas ke dalam sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.

Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan.

Salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.

Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Melainkan juga, dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” katanya.

Tidak Kantongi SIKM, Penumpang Kereta Luar Biasa Dikarantina

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjadikan Audiotorium Gelanggang KONI di Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, sebagai tempat karantina warga tak kantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta.

Pantauan  di Gelanggang KONI yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, itu sudah dilengkapi puluhan tempat tidur lipat.

Sedikitnya ada 80 tempat tidur lipat yang disiapkan di gedung yang disulap menjadi tempat karantina.

Berdasarkan informasi, ada beberapa warga yang sudah dikarantina di gedung itu.

Keduanya tidak dapat menunjukkan SIKM saat diperiksa petugas.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menjelaskan, ketika itu petugas gabungan melakukan penyisiran di Stasiun Gambir pada Selasa (26/5/2020).

Saat para penumpang kereta api turun di Stasiun Gambir, petugas melakukan pemeriksaan.

Namun, ada beberapa penumpang yang tidak bisa menunjukkan SIKM.

Hingga akhirnya, petugas mengarahkan kedua penumpang itu ke Auditorium Gelanggang KONI untuk melanjalani karantina.

Beberapa petugas Satpol PP pun juga dilibatkan untuk melakukan penjagaan dan melakukan pengawasan kepada para pedagang warga yang menjalani karantina karena tidak memiliki SIKM.

Bayu mengatakan warga yang tidak memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 dikarantina sementara.

"Gelanggang KONI kita fungsikan sebagai tempat karantina sejak Selasa (26/5). Pada saat pemeriksaan di Stasiun Gambir, total dari 49 penumpang yang turun dari kereta luar biasa (KLB)"

"Lima penumpang di antaranya tidak memiliki SIKM. Terhadap lima penumpang itu petugas membawanya ke Gelanggan KONI," kata Bayu, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan Bayu, setelah melakukan karantina mereka menjalani swab test terlebih dahulu untuk mematikan jika mereka tidak terpapar Covid-19.

Hasilnya, masih ditunggu.

Jika mereka positif Covid-19, maka akan dilakukan tidak lanjut pemeriksaan hingga rujukan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, lanjut Bayu petugas juga akan mendalami tujuan mereka mereka datang ke Jakarta.

Bila tujuannya memang ke Jakarta, mereka harus mematuhi prosedur yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

Jika mereka tidak sesuai prosedur, maka akan dipulangkan ke kampung asal.

Sementara, Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Jakarta Pusat, M Fahmi, menegaskan, Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan gedung tersebut menjadi tempat isolasi lengkap dengzn fasilitas tempat tidur lipat.

"Makan juga disiapkan oleh petugas dari Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat terhadap penumpang yang terjaring," ucap Fahmi"

"Penjaringan ini menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Nanti yang terjaring akan menjalani rapid test dan swab test. Jika positif akan dikirim langsung ke RSD Wisma Atlet Kemayoran dan rumah sakit lainnya yang menangani Covid-19," ucapnya. (FAF/JOS/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved