PSBB Jakarta

Website Permohonan SIKM Sempat Tak Bisa Diakses Pada Selasa, DPMPTSP Lakukan Penyempurnaan

"Kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut."

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Mohamad Yusuf
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) menjelang maghrib. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Website atau situs permohonan surat izin keluar masuk (SIKM) pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta sempat tak bisa diakses masyarakat pemohon pada Selasa (26/5/2020).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra mengakui hal itu dan menjelaskan bahwa tidak bisa diaksesnya laman permohonan SIKM, karena pihaknya saat itu tengah melakukan penyempurnaan sistem JakEVO atau pemuktahiran (sistem update).

Hal itu katanya dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan terakhir terkait peraturan perundangan yang berlaku.

• Terbangkan Balon Udara Besar, akan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp 500 Juta

 Akan Hibur Tenaga Medis di Wisma Atlet, Jerinx SID: Bernyanyi Tanpa APD No Problem

Serta penambahan fitur yang memberikan kemudahan serta keamanan kepada pemohon.

Namun kata dia pada Rabu (27/5/2020), situs sudah dapat diakses kembali oleh pemohon SIKM.

"Sejak Selasa kemarin, kami tengah melakukan penyempurnaan sistem perizinan JakEVO. Hal itu
kami lakukan karena ada penambahan modul serta penambahan fitur pada laman tersebut, untuk semakin memudahkan pemohon dalam mengajukan perizinan dan nonperizinan," kata Benni melalui keterangan tertulis kepada Warta Kota, Rabu (27/05/2020).

"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pemohon. Namun untuk saat ini pengajuan perizinan SIKM sudah dapat diajukan kembali," tambah Benni.

Penyempurnaan sistem kata dia, juga merespon pengaduan masyarakat terkait sulit diaksesnya Sistem Perizinan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta pada laman https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta

Kendati sempat mengalami gangguan pada sistem, Benni meyakinkan bahwa proses Perizinan Daring, JakEVO dapat tetap diselesaikan sesuai dengan estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ ETA) yang telah ditentukan.

Dengan catatan pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan Benar dan Lengkap pada saat mengajukan Perizinan dan Nonperizinan.

 Siap Sambut New Normal, 60 Mal di Jakarta akan Kembali Beroperasi 5 Juni Nanti, Ini Daftarnya

 Pantau Lewat Google Maps, Anies Ucapkan Terimakasih Pada Warga yang telah Lebaran di Rumah Saja

 Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek tidak punya SIKM, akan Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

“Kami himbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan Surat Elektronik dengan melampirkan formulir dan Surat Pernyataan, yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id," kata Benni.

Menurutnya pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO.

Karenanya untuk memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan dan nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput oleh petugas ke dalam sistem JakEVO.

"Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” kata Benni.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved