PSBB Jabodetabek

Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek tidak punya SIKM, akan Dikarantina 14 Hari di GOR Cengkareng

Penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

Editor: Mohamad Yusuf
Dok. AP II
PT Angkasa Pura II menerapkan prosedur baru dalam melayani penerbangan terbatas rute domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Terdapat 4 checkpoint di dalam prosedur baru tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta mulai hari ini, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

 Siap Sambut New Normal, 60 Mal di Jakarta akan Kembali Beroperasi 5 Juni Nanti, Ini Daftarnya

 Pantau Lewat Google Maps, Anies Ucapkan Terimakasih Pada Warga yang telah Lebaran di Rumah Saja

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint.

Yaitu sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.

Tiga checkpoint tersebut adalah:

Checkpoint 1: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

Checkpoint 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

Checkpoint 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada Checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan ingin menuju ke wilayah Jabodetebak namun tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta.

Yaitu ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin, dalam siaran tertulisnya, Selasa (26/5/2020)/

Pada hari ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved