Virus Corona Jabodetabek

Jumlah Permohonan SIKM Melonjak Tinggi Jelang Idul Fitri 1441 H, Ada 1.722 Pemohon, Ini Penyebabnya

Pihak DPMPTSP DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

Keduanya tidak dapat menunjukkan SIKM saat diperiksa petugas.

Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara, menjelaskan, ketika itu petugas gabungan melakukan penyisiran di Stasiun Gambir pada Selasa (26/5/2020).

Saat para penumpang kereta api turun di Stasiun Gambir, petugas melakukan pemeriksaan.

Namun, ada beberapa penumpang yang tidak bisa menunjukkan SIKM.

Hingga akhirnya, petugas mengarahkan kedua penumpang itu ke Auditorium Gelanggang KONI untuk melanjalani karantina.

Beberapa petugas Satpol PP pun juga dilibatkan untuk melakukan penjagaan dan melakukan pengawasan kepada para pedagang warga yang menjalani karantina karena tidak memiliki SIKM.

Bayu mengatakan warga yang tidak memiliki SIKM sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 dikarantina sementara.

"Gelanggang KONI kita fungsikan sebagai tempat karantina sejak Selasa (26/5). Pada saat pemeriksaan di Stasiun Gambir, total dari 49 penumpang yang turun dari kereta luar biasa (KLB)"

"Lima penumpang di antaranya tidak memiliki SIKM. Terhadap lima penumpang itu petugas membawanya ke Gelanggan KONI," kata Bayu, Rabu (27/5/2020).

Dikatakan Bayu, setelah melakukan karantina mereka menjalani swab test terlebih dahulu untuk mematikan jika mereka tidak terpapar Covid-19.

Hasilnya, masih ditunggu.

Jika mereka positif Covid-19, maka akan dilakukan tidak lanjut pemeriksaan hingga rujukan ke rumah sakit.

Tidak hanya itu, lanjut Bayu petugas juga akan mendalami tujuan mereka mereka datang ke Jakarta.

Bila tujuannya memang ke Jakarta, mereka harus mematuhi prosedur yang jelas sesuai aturan yang berlaku.

Jika mereka tidak sesuai prosedur, maka akan dipulangkan ke kampung asal.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved