Virus Corona Jabodetabek

Jumlah Permohonan SIKM Melonjak Tinggi Jelang Idul Fitri 1441 H, Ada 1.722 Pemohon, Ini Penyebabnya

Pihak DPMPTSP DKI Jakarta mencatat terjadi lonjakan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
ANTARA/Andi Firdaus
Petugas gabungan menggelar penyekatan di Jalan Bekasi Raya, Cakung, Jakarta Timur dalam rangka pengawasan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM), Rabu (27/5/2020). 

Dengan catatan, pemohon telah menyampaikan seluruh berkas persyaratan dengan benar dan lengkap pada saat mengajukan perizinan dan non-perizinan.

“Kami imbau kepada pemohon perizinan SIKM untuk mengirimkan surat elektronik dengan melampirkan formulir dan surat pernyataan yang telah dilengkapi disertai berkas persyaratan yang dibutuhkan, ke alamat email sikm@jakarta.go.id,” ujar Benni.

Menurutnya, pemohon perizinan SIKM memiliki keunikan tersendiri dari pemohon perizinan dan nonperizinan lainnya yang kerap diproses melalui JakEVO.

Untuk itu pihaknya guna memastikan JakEVO tetap efisien dan aman dalam memberikan pelayanan daring perizinan/nonperizinan, maka setiap permohonan yang masuk akan diinput petugas ke dalam sistem JakEVO.

“Petugas akan melakukan penginputan permohonan perizinan SIKM ke sistem JakEVO” ujar Benni.

Benni menambahkan kebijakan ini juga dapat mengakomodir berbagai keluhan pemohon Perizinan SIKM yang kerap disampaikan.

Salah satunya mengenai kesulitan memahami penggunaan teknologi informasi saat menginput formulir pada sistem JakEVO.

Pasalnya pemohon perizinan SIKM sangat beragam bukan saja berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Melainkan juga, dari berbagai Kota/Kabupaten di Indonesia bahkan ada pemohon yang mengakses perizinan SIKM dari luar negeri.

“Melalui komitmen amanah, dedikasi sepenuh hati kami melakukan asistensi perizinan SIKM, mulai dari berkas permohonan diajukan sampai dengan dokumen izin diterbitkan (end to end process)” katanya.

Tidak Kantongi SIKM, Penumpang Kereta Luar Biasa Dikarantina

Pemerintah Kota Jakarta Pusat menjadikan Audiotorium Gelanggang KONI di Jalan Tanah Abang 1, Gambir, Jakarta Pusat, sebagai tempat karantina warga tak kantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta.

Pantauan  di Gelanggang KONI yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, itu sudah dilengkapi puluhan tempat tidur lipat.

Sedikitnya ada 80 tempat tidur lipat yang disiapkan di gedung yang disulap menjadi tempat karantina.

Berdasarkan informasi, ada beberapa warga yang sudah dikarantina di gedung itu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved