Berita Jakarta
PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Tidak Menggelar Open House Idul Fitri 1441 Hijriah
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil keputusan untuk sementara tidak mengadakan kegiatan open house atau halal bi halal
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil keputusan untuk sementara tidak mengadakan kegiatan open house atau halal bi halal Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Keputusan tersebut diambil Anies dikarenakan adanya kebijakan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini masih berlaku di DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan masih berlakunya status PSBB di DKI Jakarta maka disampaikan bahwa kegiatan yang biasa kami selenggarakan di bulan Syawal yaitu halal bi halal ataupun open house, dalam rangka Idul Fitri, bersama ini dinyatakan tidak diselenggarakan," tulis Anies, Sabtu (23/5/2020).
• Anies Baswedan: Takbiran di Rumah Ibadah Boleh, Tapi Tak Lebih Lima Orang
Tidak lupa Anies meminta kepada warga DKI Jakarta untuk selalu meningkatkan disiplin dengan cara tetap berada di rumah selama adanya pandemi Covid-19.
"Mari kita melaksanakan dengan tertib dan disiplin semua ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB," tulis Anies.
Dalam surat pemberitahuan tersebut Anies juga menyempatkan untuk mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah bagi umat Islam yang telah berpuasa selama satu bulan lamanya.
"Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441H, mohon maaf lahir dan batin. Semoga semua ibadah di bulan Ramadan kemarin, mengantarkan kita pada derajat mutaqin," kata Anies.
• Anies Baswedan Diminta Longgarkan PSBB Jelang New Normal
Mengimbau salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H di rumah
Sebelumnya Anies Baswedan juga meminta kepada warganya untuk mengadakan salat Ied Hari Raya Idul Fitri 1441 H di rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang terjadi antar pribadi masyarakat.
“Banyak di antara kita yang sudah terpapar Covid-19 tapi tidak bergejala. Karena itu, tidak ada keluhan bukan berarti aman,” kata Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
Anies mengatakan, jajaran Pemprov DKI Jakarta bukan hanya memantau tempat ibadah saja.
Namun bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lain juga bisa ditegur, bahkan dikenakan sanksi.
• Resmi! Hasil Sidang Isbat, Lebaran Jatuh Pada Minggu 24 Mei 2020
• Pemprov Jabar Sebut Masuk Zona Merah, Wali Kota Bekasi Tetap Gelar Salat Idul Fitri, ini Alasannya
• 2,3 Juta Data Penduduk Bocor, Pakar Siber: Sistem IT KPU Patut Dipertanyakan
Apalagi Anies telah menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.