Virus Corona
Anies Baswedan Diminta Longgarkan PSBB Jelang New Normal
Anies Baswedan Diminta Longgarkan PSBB Jelang New Normal. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta mengeluarkan kebijakan pelonggaran saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga secara selektif dan bertahap untuk menghadapi “New Normal”.
Kondisi ini menunjukkan masyarakat Jakarta beraktivitas normal, namun harus mengedepankan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19.
Masyarakat wajib memakai masker, sering mencuci tangan dan berjaga jarak. Harapannya, penularan virus Covid-19 tidak semakin masif di masyarakat, sehingga perekonomian di Jakarta tetap tumbuh.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Eneng Malianasari mengatakan, pengurangan PSBB tidak adapat dihindari akibat belum memadainya insentif ekonomi dari pemerintah.
• Dapat Bantuan untuk Warga Jakarta, Anies Baswedan Ingin Pembatasan Sosial Jadi Aksi Solidaritas
Kata dia, masyarakat mulai jenuh dan tidak mungkin lagi dipaksa bertahan di rumah, terutama masyarakat dengan kelompok ekonomi menengah ke bawah.
“Dikatakan PSBB jilid ketiga ini adalah yang terakhir, tetapi bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu. Membiarkan Jakarta tanpa pembatasan, juga tidak tepat karena peningkatan kasus positif harian di Jakarta masih sangat tinggi,” kata Eneng yang juga menjabat sebagai Anggota Komis B DPRD DKI Jakarta ini pada Jumat (22/5/2020).
“Karena itu Pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja,” tambah Eneng.
Eneng mengatakan, saat PSBB fase kedua pada 23 April sampai 22 Mei, kondisi jalan raya di Jakarta mulai ramai. Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, pusat perbelanjaan mulai ramai dikunjungi pembeli.
“Kondisinya lebih parah lagi di kawasan perkampungan. Longgarnya penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah apalagi ada tuntutan biaya gas, listrik, biaya cicilan, kontrakan yang tidak ditanggung pemerintah,” ujar Eneng.
• Anies Baswedan Janji, PSBB Tahap Ketiga sebagai PSBB Penghabisan jika Warga Jalani 3 Aturan Ini
Menurutnya pengurangan PSBB juga sebaiknya bersifat sementara, tidak menetap dan harus dikaji berkala. Sebab mengacu Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020, pengurangan PSBB sebaiknya dilakukan selektif hanya untuk daerah yang memenuhi tiga indikator.
Di antaranyan tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, dan persebaran kasus. Namun sayangnya aturan ini belum dilengkapi dengan acuan angka kasus yang rendah, sehingga sulit menerapkan aturan ini di lapangan.
Karenanya, harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukur. Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi.
“Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali. Harus dipahami strategi pengurangan PSBB adalah untuk kebaikan masyarakat, kita masih dalam situasi perang melawan virus Covid-19,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, Eneng juga menekankan pentingnya pengembangan sistem peringatan dini covid-19 dengan memperbanyak tes PCR dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran kasus dapat diidentifikasi dengan lebih baik.
• Akibat PSBB Pemain Bhayangkara FC Jadi Idolai Deddy Corbuzier
Apabila sewaktu-waktu pertambahan kasus mendekati ambang batas maksimum layanan medis, pengetatan kegiatan dan interaksi sosial harus diterapkan. Namun bila tren pertambahan kasus berada di bawah ambang batas tersebut, pengurangan PSBB secara bertahap.